MOJOKERTO, FaktualNews.co – Angga Sukma Lesmana (26) warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ditembak kedua kakinya oleh polisi. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap, setelah melakukan penjambretan di Kota Mojokerto.
Pelaku sudah berkali-kali menjambret dengan sasaran utama adalah ibu-ibu. Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi berulang kali di Kota Mojokerto.
“Termasuk yang terakhir kali dilakukannya akhir Juni lalu. Dia menjambret ibu-ibu saat dibonceng anaknya, hingga korban terjatuh di Jalan Jawa Kota Mojokerto,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Stiyono, Senin (29/07/19)
Angga, merupakan residivis yang baru keluar pada 2018 lalu, dan kini harus kembali masuk bui. “Dia dilumpuhkan dengan tembakan pada kedua kakinya di terminal Arjosari, Kabupaten Malang, karena berusaha melawan dan melarikan diri, Jumat kemarin,” kata Kapolres Sigit.
Ditambahkan Kapolres Sigit, modus penjambretan yang dilakukan Angga adalah dengan cara mengintai dan membuntuti korban dari kejauhan.
Kemudian saat di rasa aman dan jalan sepi, pelaku beraksi dengan cara merampas barang berharga milik korbannya.
“Tak jarang para korban yang rata rata adalah orang yang sudah lanjut dan ibu-ibu terjatuh usai barang berharga miliknya dijambret,” jelasnya.
Pengakuan sementara, pelaku melakukan penjambretan di empat lokasi kejadian di kota Mojokerto.
“Ini motor yang kita sita, ternyata juga hasil dari penjambretan di wilayah Mojagung, Jombang. Makanya ini akan kita kembangkan dengan cara berkoordinasi dengan wilaya lain,” tegas Sigit.
Penangkapan pelaku dilakukan anggota di wilayah Kabupaten Malang. Pada saat itu Angga berusaha kabur dengan cara bersembunyi di rumah pacarnya yang kini tengah hamil 4 bulan.
Angga sendiri mengaku nekat melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan hidup. “Terpaksa saya lakukan, karena kepepet dan tak lekas dapat kerja,” kilahnya.
Angga juga sempat menceritakan, saat dirinya diamanan anggota kepolisian, dirinya kaget dan mengira yang mengamankan adalah ketua Rukun Tetangga (RT). “Pada saat itu saya kira yang mengamankan saya itu bapak RT,” tuturnya
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu unit handphone (HP), motor dan uang tunai Rp 835 ribu. “Kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, hukumannya paling lama sembilan tahun,” tegas AKBP Sigit.