FaktualNews.co

Terkait Napi Sumenep Keluyuran, Kacab Rutan Arjasa Diperiksa Kemenkumham

Peristiwa     Dibaca : 975 kali Penulis:
Terkait Napi Sumenep Keluyuran, Kacab Rutan Arjasa Diperiksa Kemenkumham
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, dikabarkan akan memeriksa pihak yang dinilai bertanggung jawab soal narapidana Rutan Sumenep yang kedapatan keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Pulau Kangean, beberapa waktu lalu.

Kabar tersebut pun dibenarkan  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono. Ia mengatakan, Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang (Kacab) Rutan Arjasa, Sugiyantoro.

“Ya benar, informasinya siang ini baru akan mulai diperiksa oleh Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” ujar Pargiyono dalam pesan tertulis kepada media ini, Senin (29/7/2019).

Bukan hanya Kacab Rutan Arjasa yang diperiksa. Ia menyebut, akan ada sejumlah pihak yang turut diperiksa dalam permasalahan ini. Diantaranya, petugas Rutan yang diduga sengaja mengeluarkan narapidana tersebut.

“Dan kemungkinan juga napi yang bersangkutan, juga akan diperiksa,” lanjutnya.

Namun demikian, untuk sementara pihaknya akan memeriksa Kacab Rutan Arjasa terlebih dulu, “Sementara Kacab Rutan dulu yang diperiksa dan kemungkinan besar pihak lain yang akan diperiksa berikutnya adalah petugas yg mengeluarkan Napi tersebut,” imbuh Pargiyono.

Disinggung soal sanksi yang bakal diberikan kepada Sugiyantoro serta petugas Rutan jika terbukti melakukan pelanggaran. Ia enggan membeberkan secara rinci.

“Mengenai sanksi. tentunya ya menunggu hasil pemeriksaanlah mas. Diperiksa saja belum kok, sudah bicara soal sanksi,” tandasnya.

Kendati demikian, hal pemberian sanksi terhadap petugas Rutan yang dinilai melanggar sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan. Yang terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Dan sejauh ini, Sugiyantoro dikatakannya telah dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA, Pamekasan – Madura.

Sebelumnya, polisi mengamankan napi terpidana narkoba, Asmuni pada Rabu (24/7/2019). Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB, ada anggota yang melihat Asmuni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.

Asmuni pun langsung diamankan dan dikembalikan ke rutan. Kepada anggota, Asmuni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmuni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa.

Dari data yang dihimpun, Asmuni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmuni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags