SITUBONDO, FaktualNews.co-Sebanyak 12 gadis asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Situbondo, akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/7/2019). Mereka akan menjalani rehabilitasi di Kediri.
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengatakan, setelah penyidik memeriksa gadis asal Bandung yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Situbondo dan Dinsos Provinsi Jawa Timur.
“Hasil koordinasi dengan Dinsos Kabupaten Situbondo dan Dinsos Jawa Timur, hari ini (Selasa, red), kami serahkan belasan gadis ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Dinsos Provinsi Jawa Timur,” ujar Kapolres AKBP Awan Hariono, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya, dalam menyerahkan 12 gadis korban human trafficking tersebut, pihaknya melampiri berita acara hasil tes kesehatan dan berita acara hasil pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
”Agar dilakukan konsultasi lanjutan oleh PPT PPA Jawa Timur, baik tentang kesehatan, psikologi maupun trauma psikis terhadap 12 gadis asal Bandung tersebut,” beber AKBP Awan Hariono.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin mengatakan belasan gadis asal Bandung yang dipekerjakan sebagai PSK di Kota Situbondo akan menjalani rehabilitasi di PPT Kediri, Jawa Timur.
”Bahkan, untuk melengkapi pengiriman 12 PSK ke PPT Kediri, kami sudah menitipkan surat pengantar kepada petugas Dinsos yang juga ikut mengantar 12 PSK tersebut ke PPT Kediri,” kata Lutfi Joko Prihatin.
Penyerahan ke Dinas Sosial Jawa Timur juga tidak hanya dilakukan terhadap 5 gadis di bawah umur saja, melainkan juga terhadap 7 korban lain yang berusia dewasa. Mereka semua akan menjalani rehabilitasi untuk pemulihan kondisi psikologisnya.
“Selama di sini kami juga memberikan pendampingan. Di samping juga memenuhi kebutuhan keseharian para korban. Semoga mereka segera menemukan jalan terbaik dalam kehidupannya,” papar Lutfi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus human trafficking 12 gadis asal Kabupaten Bandung, yang dipekerjakan sebagai PSK di Kota Situbondo, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka.
Mereka pasangan suami istri asal Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, berinisial SM (50), dan SB (50), istrinya, serta tersangka berinisial NT (33), tak lain anak pasutri tersebut.