FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Dua Warga Sidoarjo Diringkus

Kriminal     Dibaca : 833 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Dua Warga Sidoarjo Diringkus
FaktualNews.co/ilustrasi
ilistrasi penyalahgunaan sabu.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil meringkus Bayu Diki Setiawan (23) dan M Khulafaur Rosyidin alias Kotop (21), keduanya warga Desa Penatarsewu RT 04 RW 01, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Kedua tersangka ini merupakan jaringan Junaedi Sukodono yang juga sudah diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo,” kata Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto Selasa (30/7/2019).

Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo itu menambahkan, kasus ini bermula dari pesanan sabu dari seseorang bernama Bandi kepada tersangka Bayu Diki seberat 5 gram dengan harga Rp 2,5 juta. Uang kemudian ditransfer melalui BCA ke rekening Bayu Diki.

Hari itu juga tersangka memesan sabu-sabu kepada Junaedi di Sukodono. Tersangka ini sebelumnya sudah 3 kali memesan barang haram ke Junaedi ini.

“Barang haram tersebut diberikan oleh Junaedi di kolam pemancingan Sukodono kepada Bayu,” ungkapnya.

Masih kata Sugeng, barang haram yang dibeli dari Junaedi ternyata oleh tersangka diberikan kepada seseorang yang bernama Bogrek yang memesan lebih dulu ke tersangka Bayu Diki, di SPBU Candi seberat 4 gram.

“Sisa 1 gram sabu-sabu yang ada, diambil sebagian untuk digunakan bersama tersangka Khulafaur Rosyidin di WC umum lapangan Penatarsewu,” jelasnya.

Kedua tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim saat akan menyerahkan sabu-sabu pesanan di Desa Lambangan Wonoayu. Barang bukti sabu-sabu, HP dan motor yang digunakan tersangka diamankan polisi.

“Kedua tersangka ini biasa mengedarkan sabu-sabu di daerah Tanggulangin, Candi, Sukodono dan Wonoayu. Kita akan terus kembangkan kasus ini dan berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Balongbendo khususnya dan Sidoarjo umumnya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah