Kriminal

Oknum Polres Jombang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Warga Ploso

JOMBANG, FaktualNews.co -Iwan Arif Mustaqim (43) warga Dusun Kramat, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. melaporkan oknum Polres Jombang ke Divisi Propam Polda Jatim

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/ 111/VII/2019/ Yanduan tertanggal 29 Juli 2019, Iwan Arif Mustaqim melaporkan sejumlah oknum polisi.

Oknum polisi tersebut berinisial BS Anggota Reskrim Polsek Ploso dan AW yang merupakan penyidik di satreskrimum polres Jombang.

Menurut Iwan, dua laporan ke Propam Polda itu lantaran dirinya pernah dijebloskan ke sel tahanan polisi tanpa melalui proses pemeriksaan pihak kepolisian setempat dan tidak diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Serta terkait laporannya tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Agus Hadi Suroso dalam permasalahan jual beli tanah sebagaimana disebutkan dalam Surat Laporan Nomor :  LPB /97/lll/Res.1.9/2019/JATIM/RES JBG, tertanggal 29 Maret 2019.

Iwan mengungkapkan, ia pernah secara tiba-tiba ditangkap oleh polisi dan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polsek Ploso pada tahun 2017 lalu.

Tanpa menjalani pemeriksaan Iwan tiba-tiba saja ditahan dan dijebloskan dalam sel tahanan Polsek Ploso.

Hal itu diterangkan dalam surat perintah penahanan nomor : SP-HAN/07/V/2017/Reskrim yang ditunjukkan Iwan saat dikonfirmasi wartawan.

Di dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polsek Ploso itu, Iwan yang disangkakan melakukan tindak pidana penipuan, dijerat pasal 379 KUHP, pada tanggal 29 Mei 2017.

“Ditahan di Polsek Ploso selama tiga hari, dan di Polres Jombang tiga hari,” ujar Iwan di kantor LSM FRMJ, Senin (29/7/2019) siang.

Menurut Iwan, saat itu menurut keterangan polisi yang melakukan penjemputan dan penahanan di rumahnya, Iwan ditahan karena tidak bisa membayar hutang.

Padahal, ia sudah melakukan pembayaran uang angsuran untuk melunasi hutang tersebut. Penahanan Iwan ini berlangsung total selama 6 hari.

Hingga akhirnya, pada 3 Juni 2017, keluar surat perintah penangguhan penahanan dari Polres Jombang.

Disebutkan pada bukti surat perintah penangguhan penahanan Nomor : SPP/07.D/VI/2017/Reskrim, penanggugan penahanan dijamin Agus Hadi Suroso selaku Kepala Desa Tanggungkramat.

“Saya tiba-tiba di hubungi Pak Lurah, besok saya bisa keluar. Dan kata Pak Lurah ada penangguhan penahanan dengan jaminan dari Pak Lurah,” ujar Iwan.

Meski Iwan telah keluar dari tahanan, dirinya hingga kini belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.

Hal ini yang dipermasalahkan Iwan, karena dirinya merasa tidak diberi kejelasan terkait status hukum dirinya.

Untuk itu, Iwan mendatangi LSM FRMJ untuk meminta pendampingan dalam memelakukan pelaporan ke Propam Polda Jatim, guna mencari kepastian hukum atas status perkaranya.

“Sampai sekarang saya belum tahu status hukum saya, ini terjadi pada tahun 2017. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari Kepolisian. Yang jelas saya minta kepastian hukum status perkara saya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum, bahwa perkara dihentikan penyidikannya.

SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.

Yaitu, tidak diperoleh bukti yang cukup. Ini apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka.

Atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. Atau peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

Ketua LSM FRMJ Joko Fattah Rochim mengatakan, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Jatim.

Ia melaporkan kasus ini beserta bukti-bukti yang sudah ia kantongi dari Iwan.

“Yang pertama saudara Iwan ini harus mendapatkan SP3 atas perkaranya, karena ini jelas kriminalisasi, dan perkaranya juga sudah kita laporkan ke Propam Polda Jatim,” kata Fattah.

Yang kedua, sambung Joko Fattah, perlu dipertanyakan juga kapasitas pihak yang menjamin penangguhan penahanan Iwan.

“Agus Hadi Surono sebagai penjamin penangguhan Iwan tidak ada hubungan keluarga dengan Iwan, tapi kok bisa menjamin penangguhan penahanan?” tanya Fattah.

Yang jelas, Fattah meminta surat penjelasan dari kepolisian yang menyatakan Iwan tidak bersalah.