FaktualNews.co

Paman Bejat di Lamongan, Cabuli Keponakannya Hingga Hamil

Peristiwa     Dibaca : 1207 kali Penulis:
Paman Bejat di Lamongan, Cabuli Keponakannya Hingga Hamil
FaktualNews.co/faisol
Paman cabuli keponakan hingga hamil, saat digelandang polisi.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sungguh bejat apa yang dilakukan SG (36) asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Betapa tidak, SG tega mencabuli Sialwati (15)  keponakannya sendiriyang masih duduk dibangku SMP.

Paman bejat ini telah mencabuli korban Oktober 2018 lalu, di perumahan kosong miliknya yang ada di Paciran, Lamongan. Akibat perbuatan pamannya tersebut, kini Sialwati hamil.

“Memang benar ada laporan pencabulan, dan kita sudah mengamankan pelaku yang tak lain adalah paman korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat Selasa (30/7/2019).

Peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap, saat kedua orang tua korban melihat kejanggalan pada perubahan fisik di bagian perut Sialwati yang terlihat membesar. Setelah ditanya korban tidak berani menjawab justru menangis.

“Orang tua korban juga bertanya siapa yang sudah menghamili kamu, korban tidak berani menjawab dan justru menangis,”terang AKP Norman mengisahkan.

Setelah didesak lanjut Norman, korban akhirnya mengaku jika perebutan pencabulan itu dilakukan oleh paman korban. Orang tua korban yang tak menyangka jika pamannya tega berbuat seperti itu. Selanjutnya mendatangi pelaku dan menayakan kebenaran.

Tak bisa mengelak pelaku yang tak lain paman sendiri akhirnya mengakui jika sudah berbuat cabul kepada keponakannya.

Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Lamongan. Setelah menerima laporan, lanjut Norman, annggotanya kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Paciran, tanpa adanya perlawanan.

Hingga saat ini petugas dari unit perlindungan perempuan dan anak masih memeriksa secara intensif kepada pelaku.

“Untuk hamilnya berapa bulan juga masih kita periksa dan berapa kali pelaku berbuat cabul juga masih kita dalami,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 300 juta, sesuai pasal pasal 81 dan pasal 82 pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin