FaktualNews.co

Sopir Elf Pemerkosa Ibu RT di Pasuruan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1192 kali Penulis:
Sopir Elf Pemerkosa Ibu RT di Pasuruan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Hasanudin (22) tersangka pemerkosaan di Mapolres Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Hasanudin (22), asal Dusun Madurejo, Desa/ Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir Elf angkutan umum jurusan Malang – Surabaya ini, harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Dia harus mempertanggungjawabkan aksinya lantaran tega merampas barang dan memperkosa penumpangnya, NV (29).

Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo menceritakan, kronologi kejadian ini berawal ketika NV (29) yang merupakan warga Pabean Cantikan Kota Surabaya ini turun dari bus. Perempuan yang belum hafal wilayah Pandaan ini berniat menemui kerabatnya di wilayah Prigen.

“Korban ini hendak pergi ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Karena tak tahu arah, ia mencari angkutan umum yang ada disekitar Taman Dayu,” kata Rizal, Selasa (30/7/2019).

Melihat korban yang tampak sedang butuh angkutan, tersangka pun menghampiri dan meyakinkan korban bahwa dia mengetahui dan kenal saudara korban. Percaya dengan bualan Hasanudin, korban pun naik angkutan jenis Elf Nopol N 7635 UT yang sebenarnya bukan jurusan Prigen, tapi jurusan Malang – Surabaya.

“Kepada korban, tersangka menjanjikan untuk mengantarnya hingga sampai tujuan,” jelas Rizal.

Di luar pengetahuan korban, Hasanudin tidak mengantar korban ke rumah kerabatnya tapi malah berputar-putar di wilayah Pandaan. Sampai ketika berada di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan, tersangka merampas barang-barang milik korban dan memerkosanya.

“Selain merampasdan menganiaya korban, tersangka juga memerkosa. Tersangka melarikan diri setelah melampiaskan aksi jahatnya,” tambah Rizal.

Korban yang tidak berdaya akibat penganiayaan dan pemerkosaan itu ditinggal begitu saja oleh tersangka. “Korban ditinggalkan tidak berdaya di pinggir jalan. Dia melapor ke polisi setelah merasa kuat dengan menumpang ojek yang kebetulan lewat,” Rizal menambahkan.

Atas laporan itu petugas kemudian memburu tersangka. Namun butuh waktu untuk menangkapnya. Pasalnya tersangka selalu berpindah-pindah. Dua bulan kemudian, petugas menemukan titik terang. Selasa (16/7/2019), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Saat itu juga, tersangka diciduk.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi jahat itu lantaran terpengaruh minuman keras. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau pasal 285 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan. Tersangka yang sudah berkeluarga ini, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh