FaktualNews.co

Sopir Gelapkan 1.600 Tabung Elpiji 3 Kg, Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja di Trenggalek

Kriminal     Dibaca : 1496 kali Penulis:
Sopir Gelapkan 1.600 Tabung Elpiji 3 Kg, Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja di Trenggalek
FaktualNews.co/suparni
Tersangka kasus penggelapan Elpiji saat diamankan Polres Trenggalek,

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Mitro Joedo (53),  seorang sopir warga Jalan Pahlawan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditangkap Unit Satreskrim Polres Trenggalek.

Mitro ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tabung gas Elpiji 3 kilogram sebanyak 1600 milik PT Mulya Putra Sejahtera Bersama, Desa/Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Korban mengalami kerugian Rp 218.025.000,-.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, tersangka ditangkap, Sabtu (27/7/2019) di Banjarmasin. Tepatnya di sebuah bengkel truk milik warga di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“ Untuk saat ini pelaku berikut  barang bukti berupa satu bendel catatan keluar masuk dari dalam gudang dan ATM Bank Mandiri milik pelaku diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ ungkapnya, Selasa (30/7/2019).

Disampaikan Didit, kasus tipu gelap dilakukan tersangka sejak September 2017 sampai Januari 2019. Ketika itu ia bekerja sebagai sopir truk di perusahaan tersebut, dengan tugas mengantarkan tabung gas Elpiji 3 Kg ke agen-agen yang sudah terdaftar.

Dalam perjalanannya, pelaku menjual tabung gas Elpiji kosong hingga keseluruhan berjumlah 1.600  tabung. Sedangkan uang hasil penjualan tabung gas tersebut habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Merasa dirugikan, pihak PT Mulya Putra Sejahtera Bersama melaporkan kejadian tersebut ke polisi  pada 2 Juli 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di wilayah Banjarmasin.

“ Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,’’ pungkas Didit.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags