PASURUAN, FaktualNews.co – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hanya bisa pasrah ketika ditangkap dan digelandang tim Buser Reskrim Polres Pasuruan, di rumahnya.
Tersangka pencuri itu adalah Ariwinarto bin Muhammad Yahya (21) asal Dusun Glatik, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,
Tersangka yang kerap bikin resah masyarakat ini, diciduk seusai mencuri motor Nopol W-5349-UR milik Suganda (33), warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Atas laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, hingga mengarah pada tersangka Ariwinarto.
Begitu ditangkap, tersangka mengaku kerap beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan bagian barat dan selatan, juga wilayah Malang Raya.
“Tersangka ini juga lakukan tindak pidana dengan menggelapkan motor di wilayah Malang,” papar Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, saat press release, Selasa (30/7/19).
Dari pengembangan, tersangka melakukan aksi 2 kali di Kecamatan Gempol dan di wilayah Malang. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Nopol W-5349-UR, BPKB dan STNK milik Suganda.
“Tersangka diancam pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Rizal Martomo.