KEDIRI, FaktualNews.co – Pelaksanaan eksekusi sebuah bangunan Ruko furniture milik Nur Laila oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri di Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri pada Selasa (30/7/2019) berlangsung ricuh.
Pihak tergugat beserta simpatisan yang tidak terima menghadang petugas di depan Ruko. Aksi saling dorong antara pihak keamanan dan tergugat pun tak terelakkan.
Sementara di dalam rumah digelar pengajian serta pembacaan Al-Qur’an bersama-sama oleh puluhan simpatisan.
Keluarga tergugat sempat melakukan orasi di depan aparat dengan membawa Toa. Dalam orasinya Keluarga hanya meminta penundaan eksekusi dengan alasan saat ini pihaknya sedang melakukan gugatan keduanya.
“Kami tidak menolak hasil keputusan pengadilan. Kami hanya meminta waktu karena kami sedang melakukan gugatan kedua ke Pengadilan,” kata Nur Laila saat berorasi di depan aparat kepolisian dan Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya ditipu dalam kasus tersebut. “Kami ditipu oleh mafia tanah. Dengarkan para aparat kami meminta keadilan,” teriaknya.
Sementara itu menanggapi perlawanan tergugat, Penasihat Hukum (PH) Penggugat M Akhsonul Huda mengatakan, kasusnya telah sampai pada tahap final dan tergugat telah kalah. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan eksekusi pada bulan Desember yang lalu namun gagal dilakukan karena dihadang.
“Ini sudah keputusan incraht, mereka sudah kalah. Adapun ketika mereka melakukan gugatan kedua kita hormati dan akan kita ladeni. Tetapi sekali lagi ini sudah keputusan final dan mereka harus segera berkemas untuk keluar dari rumah ini,” tegasnya.
Aksi yang dilakukan tergugat ini baru berhenti satu jam setelah dilakukan pembubaran, tergugat akhirnya memindahkan barang-barang hak milik keluar rumah dan mematuhi perintah pengadilan.