FaktualNews.co

Bebaskan Lumajang dari Narkoba, Pengedar Diancam 10 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 865 kali Penulis:
Bebaskan Lumajang dari Narkoba, Pengedar Diancam 10 Tahun Penjara
FaktualNews.co/muji lestari
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal saat press release

LUMAJANG, FaktualNews.co – Tidak hanya berhasil memberangus pelaku kejahatan, Polres Lumajang juga berhasil membuat kota pisang ini bebas narkoba. Terbukti, dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Lumajang berhasil meringkus tiga orang pengedar pil kiplo di lokasi yang berbeda.

Berdasar catatan kepolisian, tersangka pertama diamankan di area Plaza Lumajang. Devi Kurniawan (24) warga Dusun Kedawung Desa Kedawung Kecamatan Padang, dan AR (18) Dusun Krajan Desa Tukum KecamatanTekung, ditangkap pada rabu (31/7/2019).

Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.00  beserta barang bukti pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sekitar Rp. 300 ribu.

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.00, diamankan seorang pelajar warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung.

AV (17) digerebek petugas ketika berada dalam salah satu ruangan bengkel latihan kerja salah satu sekolah kejuruan Negeri Lumajang. Dari tangan pelajar ini, petugas berhasil mengamankan  144 butir pil koplo. Pelaku disangka kuat menjadi pengedar pil setan di kalangan pelajar.

“Hari ini, kita berhasil ungkap perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang di 2 TKP yang berbeda yang melibatkan 3 tersangka. Kami tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba, entah kakek-kakek atau anak-anak, baik laki laki atau perempuan sama saja semua yang melanggar akan kami sikat,” terang Kapolres Lumajang, AKBP M.Arsal Sahban, dalam keterangan persnya.

Lebih jauh dikatakan, pihaknya tidak ingin main-main dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu dilakukan karena pihaknya menginginkan generasi muda Lumajang pada khususnya, bebas dari narkoba. Ia juga menghimbau masyarakat khususnya di lingkungan keluarga, agar lebih ketat dalam hal pengawasan perilaku anak.

“Agar menjadikan jera, pelaku kita proses sebagaimana hukum yang berlaku. Mereka akan kami jerat dengan pasal 197 sub 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan,” tambahnya. Ketiganya, menurut Arsal akan diancam dengan hukuman  penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah