FaktualNews.co

Bejat, 4 Istri Jadi TKW, Bapak di Lumajang Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Puluhan Kali

Kriminal     Dibaca : 1610 kali Penulis:
Bejat, 4 Istri Jadi TKW, Bapak di Lumajang Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Puluhan Kali
FaktualNews.co/muji lestari
Sugeng Slamet, pelaku persetubuhan anak kandung hingga puluhan kali di Lumajang, nampak tertunduk lesu dihadapan Polisi.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Sungguh bejat yang dilakukan Sugeng Slamet (44) warga Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur ini. Bayangkan, dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja bernama Bunga (19).

Gadis malang ini harus kehilangan masa depannya setelah diperkosa dan menjadi budak nafsu Sugeng, ayah kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku sudah terjadi sejak 2015 silam hingga lebih dari 50 kali.

Tersangka pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Lumajang,  Rabu (31/7/2019).

Terungkapnya kasus ini bermula saat korban berhasil kabur saat dirinya hendak diajak sang ayah melakukan hubungan layaknya suami istri kembali di sebuah Hotel di Lumajang,pada Senin, 29 Juli 2019 lalu.

Korban kemudian melaporkan Polsek Senduro, yang kemudian pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya dugaan korban anak dibawah umur lainya atau hanya satu korban, anak kandungnya tersebut.

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. kami tidak ingin predator anak berkeliaran diwilayah lumajang. kasihan korban-korbannya,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga Katim Cobra AKP Hasran menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku tega memperkosa anak kandungnya hingga puluhan kali ini memiliki lima istri. Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena melanggar pasal Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Hasran.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah