Birokrasi

Belum Ada yang Daftar, Pengisian  Wabup  Trenggalek Terancam Molor

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Setelah dibuka pendaftaran bakal calon Wakil Bupati Trenggalek, pada hingga batas akhir yang ditentukan. Hingga kini belum ada yang bakal calon wabup yang mendaftar.

Dengan tidak adanya calon Wabup yang mendaftar, Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Trenggalek,  kembali membuka pendaftaran hingga batas waktu pada (24/8/2019).

Menurut Wakil Ketua Panlih Wabup DPRD Trenggalek, Guswanto,  sesuai dengan tahapan pertama telah sesuai dengan target proses di DPRD. Namun sesuai penjadwalan sampai tanggal (15/7/2019) lalu, belum ada yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wabup dari partai pengusung.

“Sehingga Panlih juga melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Timur. Kemudian ada penjadwalan kembali yang akan menghabiskan waktu sesuai rapat paripurna selama 45 hari,” ungkapnya, Rabu (31/7/2019).

Ditambahkan Guswanto, setelah 45 hari kedepan dan jika tidak ada yang positif, maka akan ada agenda paripurna lagi.

Dengan batas akhir hingga 24 Agustus itu, terhitung sesuai penetapan paripurna. Jika tetap tidak ada pendaftar Wabup maka akan dilakukan paripurna kembali.

“Pembukaan pendaftaran akan dilaksanakan sampai adanya dua bakal calon Wabup yang mendaftar dan ditetapkan menjadi satu calon,” tutupnya.