Kriminal

Gasak Motor di Pasar Talun Blitar, Sindikat Curanmor Malang Didor Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Sidikat pencurian sepedah motor antar kota  dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar. Penangkapan pelaku ini berawal saat pelaku mencuri sepedah motor milik pedagang di pasar Talun Kabupaten Blitar.

Wakapolres Blitar Kompol Arif Kristanto mengatakan, ada tiga orang anggota sindikat yang bekerja sama setiap beraksi melakukan pencurian sepeda motor. Masing-masing adalah Wahyono(46) Hermawan(42) dan Martimbang (36). Ketiganya Warga Kelurahan Mergo sono, Kecamatan, Kedung Kandang, Kota Malang.

“Ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka membagi tugas dalam beraksi. Martimbang sebagai pengawas, Hermawan yang mencuri, dan Wahyono yang meneruskan motornya setelah berhasil di curi,” kata Arif, Rabu (31/7/2019).

Arif menambahkan, ketiga pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap. Dalam aksinya mereka membawa mobil, dan berkeliling mencari sasaran termasuk ke wilayah Blitar.

Pengakuan Wahono, salah satu tersangka, kepada media, dirinya baru pertama kali beraksi di wilayah Blitar. “Baru sekali saya mencuri di Blitar. Yang kemarin itu motor tersebut lansung saya jual dan laku dua juta tujuh ratus ribu rupiah. Uangnya kita bagi tiga,” ungkap Wahono.

Saat ini ketiga pelaku menjalani penylidikan dan pengembangan di Mapolres Blitar. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.