FaktualNews.co

Hajar Anak Dibawah Umur, Enam Remaja Trenggalek, Terancam Dipenjara

Kriminal     Dibaca : 2077 kali Penulis:
Hajar Anak Dibawah Umur, Enam Remaja Trenggalek, Terancam Dipenjara
FaktualNews.co/Suparni PB/
Enam pelaku pengroyokan di amankan Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebanyak enam remaja diantaranya AW (24), SA (25), ODS (20), RF (20), AS (18) dan AW semuanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.

Mereka ditangkap polisi, lantaran diduga kuat telah melakukan penganiayaan atau pengroyokan terhadap AP (16) pelajar warga Watulimo, Trenggalek.

Akibat perbuatan yang dilakukan enam remaja tersebut. Korban merasakan sakit dan luka hingga harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas Watulimo.

“Memang benar, Unit Satreskrim Polres Trenggalek, telah mengamankan enam remaja terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Enam pelaku telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (31/7/2019).

Disampaikan Didit, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di jalan umum Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, pada Senin (3/6/2019).

Sedangka kejadian tersebut bermula saat korban dibonceng oleh kawannya dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum tersebut.

Tanpa disengaja korban menabrak salah satu warga di lokasi kejadian. Karena pelaku merasa tidak terima dengan kejadian itu kemudian terjadilah tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Tidak hanya itu, para pelaku juga merusak sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan luka hingga menjalani perawatan medis di Puskesmas Watulimo.

Tak terima dengan kejadian itu, akhirnya dilaporkan ke Polsek Watulimo. Mendapat laporan petugas segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hasilnya para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (29/7/2019).

“Para pelaku akan terjerat asal 76c jo pasal 80 UU RI No.35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara,” pungkas Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin