SIDOARJO, FaktualNews.co – Fransiskus Xaverius Kadian (22), warga Desa Sidorejo RT 11 RW 03, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Prambon, Sidoarjo. Pasalnya, dia kedapatan hendak transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Prambon, AKP Sumarsono mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah apotik kawasan Desa Prambon, dengan teman wanitanya. “Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat,” katanya, Rabu (31/7/2019).
Waktu digeledah, petugas mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan di dasbor motor honda Beat nopol W 6643 OC milik tersangka. Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka digelandang ke Mapolsek Prambon.
“Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka hendak bertransaksi sabu diapotik tersebut dan teman wanitanya tidak terlibat. Saat itu, teman wanitanya hanya di ajak oleh tersangka,” terang Sumarsono.
Pihaknya menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. “Masih terus kita dalami kasus ini. Dari mana dan untuk siapa barang haram tersebut dijual,” katanya.
Tersangka pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prambon untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.