LAMONGAN, FaktualNews.co – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Minuman Keras (Miras) telah hampir pasti bakal ditetapkan menjadi Perda, Rabu (31/7/2019). Salah satu isi terpenting, hanya miras golongan A boleh beredar di Kabupaten Lamongan.
Hal ini sebutkan wakil ketua DPRD Lamongan, Sa’im. “Yang dibatasi hanya golongan A saja, sedangkan golongan B dan C dilarang beredar di Lamongan. Karena kota Santri maka peredaran miras dibatasi.” Jelas Sa’im. (31/07/2019)
Menurutnya, ini perbaikan dari Perda 2004 yang membatasi miras dengan definisi miras bisa dikatakan air Accu atau air keras.
“Tapi di sini dijelaskan miras adalah minuman beralkohol atau bahasa kimianya (C2H5OH),” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu. Ketua Pansus Raperda Miras, Mahfud Shodiq usai rapat Pansus dengan Tim Raperda soal Validasi, mengaku Raperda Miras sudah diputuskan bakal menjadi Perda.
“Sudah diputuskan dan besok tinggal di paripurnakan. Hasilnya yang diperbolehkan adalah Miras Golongan A. Artinya yang kadar etanolnya maksimal 5 persen. Lebih dari itu tidak boleh beredar di Lamongan,” terang politisi PKB
Dalam draft Raperda menyebutkan beberapa poin yang ada dalam ketentuan umum Bab I hingga Bab XIV dari Perda ini. Di antaranya mengatur keharusan pedagang Miras untuk memiliki SIUP – MB dan aturan – aturan lain yang telah di validasi dan disahkan.
Mahfud menjelaskan, tujuan Perda ini tidak lain untuk pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, untuk pengadaan dan atau diperdagangkan di daerah.
Selain itu juga, lanjut Mahfud, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sehingga dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol dapat diawasi, dikendalikan dan dikualifikasikan pada tempat yang telah ditentukan.
Ini, kata Mahfud, mengingat sebelumnya Perda Miras ini sempat menjadi polemik, hingga terjadi bentrok di depan gedung Dewan saat aksi mahasiswa menolak Rancangan Perda Miras tersebut.