SURABAYA, FaktualNews.co – Terkait kasus dugaan korupsi proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. menargetkan proses pemberkasan dua tersangka, Sugito dan Aden Darmawan, rampung dua bulan kedepan.
Hal ini dikemukakan oleh Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, disela acara pemusnahan barang bukti sabu yang digelar pihak kepolisian di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (31/7/2019) pagi tadi.
“Target kita maksimal dua bulan sudah langsung limpah lah,” tandas Kajari dihadapan awak media.
Target ini dikatakan Rachmat Supriady, lebih cepat bila dibandingkan dengan proses penyidikan kasus serupa yang menjerat Agus Setiawan Jong.
Kajari menyampaikan, itu dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa untuk kedua tersangka, lebih sedikit. Yakni, pejabat Ketua RT maupun RW yang hanya ada pada asal daerah pemilihan kedua tersangka.
“Mungkin RT nya hanya seberapa, tidak sampai 50 RT untuk satu tersangka,” lanjutnya.
Sugito merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019. Ia berangkat dari Partai Hanura. Sementara Aden Darmawan, juga terpilih sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019 melalui Partai Gerindra.
Soal saksi yang diperiksa, lanjut Kajari, pihaknya tidak hanya sebatas memeriksa para Ketua RT dan Ketua RW di tiap-tiap Dapil tersangka. Melainkan juga memeriksa sejumlah pejabat pemerintahan yang menurutnya berkaitan erat dalam sistem penganggaran Dana Jasmas tersebut.
“Dari Bappeko ada (yang diperiksa), terus dari Kabag Pemerintahan juga,” katanya.
Sebelumnya pihak kejaksaan telah menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan korupsi proyek Jasmas 2016, dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.
Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.
Pada Kamis (27/6/2019) lalu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan. Kedua politisi itu, diduga menerima aliran dana program Jasmas.
Selain Sugito, dan Darmawan ada tiga anggota DPRD lainnya yang juga pernah di periksa oleh penyidik kejaksaan. Diantaranya adalah, Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat, anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti.