FaktualNews.co

Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jaringan Sampang, Digagalkan Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 1148 kali Penulis:
Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jaringan Sampang, Digagalkan Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Lima tersangka dipamerkan dalam rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jawa Timur, telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram. Ini yang diedarkan oleh sindikat jaringan Sampang, Madura.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya selama enam bulan. Yakni, sejak bulan Februari 2019.

“Ini baru saya sampaikan dari bulan Februari sampai sekarang hampir 50 kilogram,” ujar Luki, dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Rabu (31/7/2019).

Kapolda juga menyebut, selama ia menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara Jawa Timur. Sudah ada lebih dari 80 kilogram sabu yang digagalkan peredarannya.

“Dari bulan September 2018, sudah ada sekitar 87 kilogram. Dan yang paling terakhir kemarin yang diungkap oleh jajaran Direktorat (Reserse) narkoba. Modusnya dilakukan melalui, cat. Dimasukkan kedalam cat, tong isinya cat,” lanjutnya.

Bukan itu saja, kata Kapolda, hasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sebesar lebih dari 80 kilogram tersebut. Merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang telah terungkap pada nulan April 2018 lalu. Dengan barang bukti 11 kilogram sabu.

Rata-rata, barang haram tersebut diperoleh dari jaringan Sokobanah, Sampang, Madura. Modus peredarannya melalui jalur udara maupun laut, “Dan ini terungkap juga di Tanjung Perak, sama,” tandasnya.

Selain barang bukti jenis sabu, pihaknya juga mengamankan jenis narkoba lain. Seperti puluhan butir inex dan ganja. Barang bukti ini kemudian dimasukkan kedalam mesin incenerator untuk dimusnahkan.

Saat rilis digelar, polisi sempat memamerkan lima orang tersangka yang disebut terlibat dalam peredaran Narkoba jaringan Sokobanah, Sampang, yang diotaki oleh pelaku Y. Mereka antara lain, SH asal Kabupaten Jember. Lalu, JH, S dan seorang perempuan berinisial N asal Sampang. Serta NAH asal Pontianak.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin