Peristiwa

Satpol PP dan BNN Kota Mojokerto Segel Rumah Kos yang Ketahuan Simpan Narkoba

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, menutup paksa sebuah rumah kos di Kota Mojokerto. Hal itu menyusul ditemukannya paket sabu dari pasangan mesum saat di razia, Rabu (31/7/2019).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan lima pasangan bukan suami istri yang kedapatan di dalam kamar kos.

Petugas gabungan merazia tiga rumah kos di Kedungsari Gang Balai RW, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Petugas memergoki pasangan mesum di salah satu rumah kos yang terletak di ujung gang.

Tak disangkal saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam sebuah sedotan plastik. Narkotika golongan I itu sengaja dikemas dengan sedotan untuk mengelabuhi petugas.

” Untuk mengelabuhi petugas sabu disembunyikan di dalam sedotan, katanya untuk mainan anak-anak. Sepertinya akan dijual lagi, bisa jadi mereka pengedar karena ada rekapan penjualan,” kata Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi Rabu (31/7/2019).

Selain sabu, petugas juga melakukan tes urin. Dan hasilnya keduanya positif sebagai pemakai sabu dan ekstasi.

Pria berinisial H (43), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan pasangannya berinisial Y (38), asal Jalan Empunala, Kecamatan Magersari itupun langsung diamankan Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto untuk pengembangan, kemudian diserahkan ke Polres.

“Sudah menjadi TO sejak seminggu yang lalu, mereka bukan pasangan suami istri, untuk pasal kita kenakan 112 atau 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, tidak hanya sabu, 3 botol minuman keras jenis arak juga disita dari kamar H dan Y.

Sesuai dengan Perda, pihaknya langsung menutup paksa rumah kos tersebut dengan lebih dulu memasang segel di kamar nomor 2 yang dihuni H dan Y.

Menurut dia, seluruh kamar di rumah kos ini akan disegel setelah masa sewa penghuni kos lainnya telah habis.

Penutupan paksa ini dilakukan lantaran pemilik rumah kos dinilai melanggar Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos.

“Karena pemilik kos mempunyai tanggung jawab penuh atas keamanan juga peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kami tutup paksa supaya tidak beroperasi lagi karena telah kami temukan penyalahgunaan narkoba di rumah kos ini,” tegasnya.

Penutupan paksa rumah kos ini, lanjut Dodik, menjadi peringatan bagi pemilik usaha kos-kosan lainnya di Kota Onde-onde.

Menurut dia, rumah kos lainnya akan disegel jika penghuninya ada yang mengonsumsi atau mengedarkan narkoba.

“Kalau sudah kami tutup paksa, tidak akan bisa dibuka lagi. Kalau rumah kos sudah ada izin, kami cabut izinnya, tidak boleh digunakan lagi, kami tutup,” tandasnya.