FaktualNews.co

Tender Mega Proyek RSUD Ploso Jombang Diduga Dimainkan, Nilai Kontrak Tak Sesuai Hasil Lelang Cepat

Peristiwa     Dibaca : 1219 kali Penulis:
Tender Mega Proyek RSUD Ploso Jombang Diduga Dimainkan, Nilai Kontrak Tak Sesuai Hasil Lelang Cepat
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi lelang pengadaan dan jasa.

JOMBANG, FaktualNews.co – Proses tender sejumlah proyek pembangunan gedung baru RSUD Ploso, Jombang, Jawa Timur, dikeluhkan kalangan pelaku usaha. Mereka menduga proses ini tak transparan. Bahkan diduga ‘dimainkan’ oknum tertentu, Rabu (31/7/2019).

Dugaan permainan ini diantaranya dibeber salah satu rekanan berinisial Y, peserta dalam proses tender mega proyek dengan total anggaran belasan miliar tersebut.

Dia membeber beberapa dugaan kesalahan dalam proses lelang proyek pembangunan tiga gedung baru dan sebuah pekerjaan konstruksi RSUD Ploso ini.

Kesalahan pertama, adanya dugaan persekongkolan untuk mengatur siapa rekanan yang bakal menjadi pemenang dalam tender ini.

Dijelaskan Y, dalam tender yang dilakukan dengan proses reverse auction atau lelang cepat ini, besaran kontrak diumumkan secara online di LSPE pada 17 Juli 2019 senilai Rp 13,9 Miliar.

Nilai tersebut, menurut Y tidak sesuai dengan data hasil lelang cepat panitia di mana seharusnya hasil reverse  auction yang tertera di kontrak senilai Rp 12,6 Miliar.

Lelang cepat itu sendiri, lanjut Y, dilakukan lantaran panitia bingung menetapkan siapa pemenangnya.

Sehingga proses ini lah yang dipilih untuk memberi kesempatan pelaku usaha dengan batas waktu tertentu memasukkan penawaran mereka.

“Adanya proses lelang cepat (reverse auction) harus ada upgrade versi di mana hasil reverse auction diumumkan secara terbuka. Tapi yang diumumkan bukan hasil reverse auction melainkan hasil sebelum reverse auction, yakni Rp 13,9 Miliar,” ungkap Y.

Proses yang diduga berjalan tidak fair ini mengundang tanda tanya besar di kalangan rekanan yang notabene sempat menjadi peserta tender pembangunan sejumlah gedung baru milik RSUD Ploso ini, termasuk Y.

Apakah proses lelang cepat ini terjadi setelah penetapan dan pengumunan pemenang. Padahal nenurut Y,  seharusnya, mekanisme tersebut terjadi sebaliknya.

“Seharusnya lelang cepat ini dilakukam sebelum ada penetapan dan pengumuman pemenang. Saya punya bukti selembar kertas yang saya foto dari PPK yang dikeluarkan, didownload 18 Juni 2019, tapi dirilis di LSPE 17 Juni 2019 senilai Rp 13,9 Miliar,” terangnya.

Menurutnya, di papan kontrak dia lihat nilai gedung itu juga dipecah satu-satu. “Dan saya hitung ketemu Rp 12,6 miliar bukan Rp 13,9 miliar,” imbuhnya.

Proyek pembangunan sejumlah gedung baru RSUD Ploso saat ini sudah berjalan. Pekerjaan meliputi pembangunan gedung instalasi dan rawat inap, pembangunan gedung instalasi gizi, pembangunan gedung instalasi farmasi dan pekerjaan konstruksi rawat inap lantai 2.

Gedung baru ini dibangun dengan anggaran dari beberapa sumber, yakni APBD Kabupaten Jombang, DAK (Dana Alokasi Khusus) dan  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2019.

Selain dugaan persekongkolan, Y juga membeber persoalan lain dalam proses  tersebut. Dalam dokumen pemilihan awal, diungkapkan Y, untuk pekerjaan konstruksi, hanya produk Air Conditioning (AC) saja yang ditentukan merek dan spesifikasi teknis produknya.

Sedangkan untuk item Nurse Call dan Gas Medik tidak ditentukan merek produknya, melainkan hanya dijelaskan spesifikasi teknisnya saja.

Lebih lanjut Y menuturkan, dalam aanwijzing (pertemuan dan penjelasan mengenai seluk beluk tender) ditentukan merek Air Conditioning, Nurse Call dan Gas Medik.

“Padahal, dalam dokumen pemilihan addendum atau perubahan, yang disebutkan merek barang hanyalah untuk item pekerjaan AC saja, sedangkan pekerjaan nurse call dan gas medik tidak disebutkan merek barang/product nya, tanpa dituangkan dalam addendum. Ini kan tidak sah tapi ini tetap dilanjutkan,” tandasnya.

Dengan tidak adanya perubahan atau addendum dalam dokumen pemilihan ini, Y menegaskan, peserta lelang akan mengacu pada isi perubahan atau addendum dalam dokumen pemilihan. “Ini secara yuridis formal sudah salah,” bebernya.

Terpisah, Kepala ULP Barang dan Jasa Pemkab Jombang, Supradigdo saat dikonfirmasi faktualnews.co di kantornya sedang tidak berada di ruangannya.

“Bapak keluar sedang ada tugas diluar sejak tadi,” kata sejumlah staf di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Jombang ini.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah