Kasus Tabrak Wali Murid Marlion International School Surabaya
Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan, Pelapor Kecewa
SURABAYA, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada Imelda Budianto, terdakwa kasus tabrak wali murid Marlion International School, Surabaya.
Atas tuntutan JPU tersebut, pihak pelapor pun merasa kecewa. Sebab, tuntutan itu dianggap terlalu ringan. Padahal, banyak fakta yang membuktikan bahwa terdakwa sengaja menabrak Lauw Vina alias Vivi. Salah seorang wali murid Marlion International School, Surabaya.
Hal ini diungkapkan Andry Ermawan, kuasa hukum korban, “Yang namanya ditabrak itu kan sangat membahayakan nyawa klien saya, tetap itu perbuatan pidana berniat melukai seseorag dan terbukti melukai klien saya, luka memar lho!,” ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Bukan hanya luka fisik, disampaikan Andry. Kliennya juga mengalami luka bathin. Baik dalam bentuk trauma, maupun gangguan psikologis. Yang menurutnya layak dijadikan pertimbangan.
“Yang dijadikan pertimbangan jaksa, malah hal-hal yang menguntungkan terdakwa, sementara keterangan saksi yang menyatakan bahwa memang ada kesengajaan dari terdakwa serta tidak adanya itikad baik dari terdakwa malah diabaikan. Trus Jaksa ini mewakili siapa dalam kasus ini?,” tandas Andry, kecewa.
Terpisah, jaksa Darwis usai sidang menyatakan, bahwa dalam kasus ini, memang ada peristiwa korban diserempet terdakwa dan mengenai spion mobil terdakwa. Namun waktu sidang pemeriksaan setempat Kepala yayasan menyatakan bahwa korban tidak apa-apa.
Darwis menambahkan, sesuai keterangan dokter yang sempat merawat terdakwa di UGD. Dokter Asraaf mendiagnosa, jika korban tidak apa-apa.
“Itulah yang menjadi pertimbangan kita dalam menuntut terdakwa. Sudah sesuai dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” tutupnya.
Sidang kasus Tabrak Wali Murid International School, Surabaya digelar hari ini. Di Ruang Kartika dua, Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan agenda pembacaan tuntutan.