FaktualNews.co

Dua Spesialisi Curanmor di Sidoarjo dan Pasuruan Ditembak Polisi

Kriminal     Dibaca : 959 kali Penulis:
Dua Spesialisi Curanmor di Sidoarjo dan Pasuruan Ditembak Polisi
FaktualNews.co/Aziz/
Dua tersangka spesialis curanmor yang dihadiahi timah panas polisi di bagian kaki kanannya.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo dan Pasuruan, tersungkur terkena timah panas tim Resmob Polres Pasuruan di kaki kanan para pelaku.

Tindakan tegas polisi ini, setelah keduanya yang dikenal raja tega pada korbannya itu, mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yakni Suhartono alias Sian Bin Sodik (29), asal Dusun Jrebeng RT3/RW1, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati dan Sugianto alias Ento (26), warga Dusun Tegalan, RT 1/RW 6, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya merupakan komplotan yang kerap bikin resah warga khususnya pemilik motor.

Para pelaku ditangkap, Kamis (1/8/2019) dinihari, setelah Sugianto tertangkap terlebih dulu di warung tak jauh dari rumahnya.

“Tertangkapnya dua tersangka ini, setelah adanya laporan dari korban pemilik motor dan dilakukan pengembangan kasus,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno, saat press release, Kamis (1/8/2019).

Dari pengembangan kasus, tersangka Sugianto mengaku kerap beraksi bersama Suhartono.”Tersangka Suhartono ini, dikenai pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, karena tersangka menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak,” tegas Kapolres.

Dari tersangka Suhartono, polisi berhasil mengamankan 1 buah tas selempang warna coklat, sebuah bondet yang ditaruh didalam tas selempang warna coklat, satu set kunci “T”, helm warna hitam, tas ransel warna hitam dan jaket levis untuk dijadikan alat bukti.

“Pengakuan tersangka Suhartono, bahwa barang bukti itu miliknya,” ungkap Agus.

Pengakuan Suhartono, bahan peledak (bondet) miliknya digunakan untuk menakut-nakuti korban saat melakukan pencurian.

“Tersangka ini sering melakukan pencurian di Sidoarjo sebanyak 10 kali dan di wilayah Pasuruan sudah lima kali, di lokasi yang berbeda. Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuh Kapolres.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin