Jual Motor Curian Lewat Medsos, Penadah Asal Tulungagung dan Trenggalek Ditangkap Polisi Blitar
BLITAR, FaktualNews.co-Tiga penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Tulungagung dan Trenggalek ditangkap tim Resmob Polres Blitar. Mereka diduga menjadi penadah pencurian sepeda motor Yamaha Vega di Pasar Talun Kabupaten Blitar,
Ketiganya adalah Imam Fuadi dan Muh Sahrul, warga Rejotangan Tulungagung, serta Kukuh Harianto warga Trenggalek.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, terungkapnya penadah curanmor itu berawal ada laporan terkait kehilangan motor Vega nopol AG 2954 KAN di Pasar Talun, milik Roikhan, warga Desa Kademangan, Kecamatan Talun.
Dari laporan itu petugas langsung patroli medsos. Dan berhasil dilacak melalui akun Facebook milik Kempir. Karena barang bukti motor tersebut di posting untuk dijual melalui akun Facebook.
“Setelah dilakukan penylidikan ternyata pemilik akun Imam Fuadi dan Muh Sahrul, warga Rejotangan Tulungagung. Polisi pun melakukan penangkapan. Dari kedua penadah petugas mengembangkan dan mengamankan Kukuh Harianto warga Trenggalek,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin, Kamis (1/8/2019).
Burhanudin menambahkan, terungkapnya pelaku curanmor tersebut dari tiga penadah tersebut. Dan kemudian Satreskrim Polres Blitar berhasil membekuk tiga curanmor asal Malang.
“Kini para penadah tersebut di jerat dengan pasal 480 KUHP tetang penadahan barang curian, maka pelaku terancam empat tahun penjara, ” kata Burhanin.