FaktualNews.co

Jual Tanah Fasum Milik Perumahan, Warga Prambon Sidoarjo Dibui

Kriminal     Dibaca : 1682 kali Penulis:
Jual Tanah Fasum Milik Perumahan, Warga Prambon Sidoarjo Dibui
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Prambon

SIDOARJO, FaktualNews.co – Aneh-aneh saja kelakuan Moch Suud (52), warga Desa Prambon RT 06 RW 01, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Betapa tidak, dia menjual tanah fasilitas umum (fasum) di Perumahan Prambon Asri. Akibatnya dia ditangkap  dan ditahan di Mapolsek Prambon, Sidoarjo.

Kapolsek Prambon AKP Sumarsono mengatakan, penjualan tanah fasum tersebut terjadi sekitar 2016 lalu. Waktu itu, Suud menawarkan tanah fasum di Blok C 8 dan I-7B kepada Joko Prayitno, warga Krian dengan harga Rp 90 juta.

Korban yang awalnya ragu, namun akhirnya membeli dan membayar sebesar Rp 80 juta karena bujuk rayu tersangka. “Awalnya korban ragu, tapi dapat bujuk rayu tersangka akhirnya mau beli,” terang Sumarsono, Kamis (1/8/2019).

Usai membeli tanah, korban berencana membangun tanah tersebut. Namun, rencananya gagal setelah warga setempat memprotes niat korban. Alasannya tanah tersebut dibangun fasum. “Memang statusnya tanah fasum. Tapi saat menjual, tersangka menjanjikan itu bisa diubah,” katanya

Merasa ditipu, korban bermaksud membatalkan jual beli itu kepada tersangka. Sayangnya, tersangka tak kunjung mengembalikan uang dan sulit dihubungi. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Prambon.

Tak lama berselang, polisi mengamankan tersangka yang dulunya juga pengembang perumahan itu. Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di balik jeruji penjara.

“Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags