Polisi Lamban Tangani Dugaan Pembalakan Pohon Sonokeling di Pasuruan
PASURUAN, FaktualNews.co – Penanganan kasus penebangan pohon sonokeling di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan, terkesan lamban,. Karena hingga sekarang masih berkutat pada tahap pemangilan saksi-saksi oleh Polres Pasuruan.
Terkait laporan pembalakan yang diduga kuat melibatkan sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) dan awak media ini, ada 6 saksi yang diundang untuk dimintai keterangannya.
Mereka umumnya diminta keterangan terkait tahu atau tidak atas laporan raibnya pohon yang ditebang sejak tahun 2018 hingga sekarang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara mengatakan, pihaknya masih menerima pengaduan dari masyarakat.
“Kami masih mengumpulkan saksi-saksi dengan alat buktinya. Ada enam saksi sudah diperiksa. Ada satu orang belum datang. Kemarin sudah panggil satu orang lagi, juga belum datang,” ujarnya, di Mapolres Pasuruan, Rabu (31/7/2018).
Kasus dugaan pembalakan pohon sonokeling muncul setelah ada laporan terkait banyaknya batang pohon sonokeling dalam kondisi ditebang, di tepi Jalan Bangil-Pandaan dan Jalan Cangkringmalang-Gununggangsir. Penebangan diduga ilegal itu berlangsung sejak 2018.
AKP Dewa menyatakan akan mempercepat penyelidikan kasus dugaan pembalakan itu.
Namun pihaknya pesimistis untuk mengungkap lebih lanjut raibnya aset negara tersebut, termasuk menemukan bukti-bukti pendukung. Lebih-lebih ada saksi yang tdiak datang.
“Saat ini masih tahap lidik, saksi-saksi-saksi ini kami undang. Kalau dia tidak datang ya kita kendalanya di situ,” ungkap Dewa.
Ia mengaku belum bisa memastikan berapa banyak pohon yang diduga ditebang dan belum bisa menghitungnya secara detil.
Menurut informasi, jumlahnya banyak dan dijual kepada seseorang. Dalam laporan yang diterima, pelapor mencantumkan sejumlah nama yang diduga terlibat. Sehingga pihaknya perlu mendalami lagi kasus tersebut.