FaktualNews.co

Alasan Keamanan, Sidang Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Akan Digelar di Surabaya

Hukum     Dibaca : 843 kali Penulis:
Alasan Keamanan, Sidang Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Akan Digelar di Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Lima tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan yang lebih dulu diringkus polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Persidangan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, tidak akan digelar di Sampang sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akan tetapi, bakal digelar di Surabaya.

Hal ini sehubungan dengan surat permohonan pengalihan persidangan yang diajukan pihak Kejati Jatim kepada Mahkamah Agung (MA). Dan dipastikan, permohonan ini disetujui oleh MA.

“Pekan ini kami telah menerima surat balasan dari MA. Dan dipastikan persidangan kasus pembakaran Polsek ini digelar di Surabaya,” ucap Asep Maryono, Aspidum Kejati Jatim, Jumat (2/8/2019).

Asep Maryono mengemukakan, alasan MA menyetujui sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang digelar di Surabaya. Karena faktor keamanan. Jika sidang dipaksakan digelar di Sampang. Pihaknya khawatir, akan terjadi kericuhan.

“Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, pada tanggal 22 Mei lalu. Kala itu terlihat sedikitnya 200 orang secara tiba-tiba dengan brutal melempari Mapolsek Tambelangan dan membakar menggunakan bom molotov.

Aksi anarkis ini dipicu akibat adanya kabar bohong soal penahanan dan penembakan tokoh Madura ketika aksi 22 Mei terjadi di Jakarta, yang beredar luas di tengah masyarakat. Belakangan, tokoh masyarakat tersebut dalam kondisi baik-baik saja setelah yang bersangkutan mengunggah video dalam media sosial.

Dari kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Yakni, Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh