Dewan Minta Pemkab Blitar Tertibkan Tambang Pasir Ilegal
BLITAR, FaktualNews.co– Pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Blitar yang tidak kunjung ditertibkan kembali disoroti wakil rakyat. Pasalnya pengangkutan pasir dari pertambangan yang berton-ton dengan dump truck menjadi sumber rusaknya jalan kabupaten.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengatakan, aktivitas penambangan ilegal ini merugikan Pemkab Blitar. Setelah jalan rusak dibenahi, harus kembali rusak akibat terus dilalui truk pengangkut pasir.
“Pemerintah daerah perlu menertibkan pertambangan pasir yang mayoritas ilegal. Ini persoalan serius karena kerusakan infrastruktur larinya ke kita. Padahal biaya untuk perbaikan tidak sedikit,” kata Panoto, Jumat (2/8/2019).
Dalam hal ini dia meminta agar Pemkab Blitar melakukan penertiban kelas jalan. Di sini nantinya truk pasir tidak diperbolehkan untuk melintasi jalan kabupaten, yang masuk kelas III C. Di kelas jalan ini kendaraan dibatasi memiliki tonase tidak melebihi 8 ton.
“Dengan penertiban ini sudah dengan mudah mengatasi kerusakan jalan. Sebab jalan-jalan menuju galian itu rata-rata kelas C yang tidak diperbolehkan dilewati kendaraan berat yang bisa menggilas jalan,” ujarnya.
Selain itu, jika penertiban jalan tidak bisa dilakukan, dia menawarkan pembuatan regulasi khusus. Mengingat hingga saat ini pertambangan pasir yang mayoritas ilegal ini tidak ada pemasukan sama sekali ke kas Pemerintah Kabupaten Blitar, dalam bentuk pajak atau lainnya.
“Tertibkan melalui regulasi kelas jalan, ini yang paling mudah diterapkan. Ini ada solusi, misal dari tambang pakai kendaraan kecil lalu keluar saat di jalan provinsi baru dipindah muatannya ke kendaraan besar atau truk,” beber politisi dari PKB ini.
Kepala Dinas Perhubungan Toha Mashuri mengatakan, jalan di Kabupaten Blitar yang Kelas III memang dilarang dilalui kendaraan besar seperti truk. Sebab sesuai Perda No 8 Tahun 2008, batas maksimalnya hanya 8 ton.
Terkait penertiban, dishub tidak bisa bergerak sendiri sebab harus tetap berkoordinasi dengan penegak hokum, dalam hal ini Satpol PP dan Kepolisian.
“Untuk pengaturan jalur agar tidak melewati jalan kabupaten kita perlu pengkajian. Sebab posisi tambang kita ada di pedesaan yang tentunya begitu keluar langsung melewati jalan yang belum standar,” kata Toha Mashuri.