Dijebloskan Bui, Lima Pelajar di Jombang Ini Mengaku Kenal Narkoba dari Medsos
JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak 230 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jombang, Jawa Timur, dijebloskan ke tahanan Polres Jombang, Jawa Timur, selama kurun waktu enam bulan terakhir.
Ironisnya, lima di antaranya ratusan tersangka ini berusia di bawah umur dengan status pelajar SMA di Jombang. Kelimanya ditangkap lantaran menjadi pengedar pil double L.
Kepada Polisi, para pelajar ini mengaku mengenal dan mengetahui cara mengkonsumsi narkoba dari media sosial.
“Dari media sosial, mereka melihat tayangan video. Seperti cara menikmati sabu itu seperti apa, mulai dari merangkai, dan cara memasang skrob dan sedotannya ke botol, cara membakar hingga menyedotnya, ironis sekali,” terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid, Jumat (2/8/2019).
Dia menuturkan, para pelajar ini rata-rata mengedarkan barang haram kepada teman sekolah maupun teman sebaya. Mereka juga mengaku mulai mengkonsumsi narkoba sejak masih duduk dibangku kelas III SMP, kemudian menjadi pengedar sejak satu tahun terakhir.
“Awalnya mereka ini sebagai korban. Waktu masih kelas III SMP itu oleh pengedarnya diberi satu gratis, lalu setelah ketagihan mereka beli sendiri hingga kemudian menjadi pengedarnya,” tandasnya.
Sementara, dari ratusan tersangka yang ditangkap Satresnarkoba ini sebagian di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Sedangkan sisanya adalah pemain baru.
Total barang bukti sabu yang disita Polisi mencapai lebih dari 160 gram dan untuk pil double L mencapai lebih dari 96 ribu butir.
Mukid menuturkan, tidak ada perlakuan berbeda terkait proses hukum kepada tersangka yang masih berusia di bawah umur. Hanya saja, prosedur penahanannya lebih cepat, proses penyidikan terhadap tersangka anak ini akan lebih diutamakan.
“Prosedur penahanannya hanya tujuh hari dengan perpanjangan delapan hari, jadi waktunya 15 hari penyidikan harus selesai, makanya lebih diutamakan. Berbeda dengan dewasa yang bisa sampai dua bulan untuk proses penahanan ditambah perpanjangan dua kali,” pungkasnya.