FaktualNews.co

DPRD Jember: Panitia Pilkades Pungut Biaya dari Calon Termasuk Pidana

Hukum     Dibaca : 1529 kali Penulis:
DPRD Jember: Panitia Pilkades Pungut Biaya dari Calon Termasuk Pidana
FaktualNews.co/Muhamad Hatta
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi

JEMBER, FaktualNews.co – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terancam pidana jika mereka meminta sejumlah uang kepada calon Kepala Desa (Kades). Hal itu dinilai sebagai bentuk pungutan, bahkan jika alasannya untuk bantuan penyelenggaraan pemilihan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, menyikapi informasi adanya pungutan panitia Pilkades kepada calon Kades untuk bantuan penyelenggaraan.

“Kalau ada yang melaporkan panitia ke aparat penegak hukum, kena itu. Kemarin saya sudah berdiskusi dengan Polres. Saya ketemu Pak Kapolres. Itu kalau ada yang melaporkan, kena, karena itu pungutan. Kasihan panitia Pilkades. Di satu sisi mereka punya tugas berat, di sisi lain berkewajiban menyukseskan Pilkades sementara anggarannya tidak ada,” kata Ayub, Jumat (2/8/2019).

Ia mengatakan, saat ini sebanyak 161 desa di Kabupaten Jember akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada September 2019. Saat ini, lanjutnya, jelang pelaksanaan Pilkades, masyarakat tengah diramaikan oleh tarikan sejumlah uang kepada calon kepala desa sebagai bagian dari keikutsertaan dalam proses pemilihan.

Pembayaran uang oleh calon kepala desa ini tak lepas dari Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 yang menyebutan bahwa anggaran Pilkades berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan sumbangan perorangan. APBD mengucurkan bantuan pembiayaan Pilkades dalam bentuk barang logistik bukan dalam bentuk uang.

Sementara itu pada pasal 46 pasal (4) disebutkan, masyarakat maupun bakal calon dan atau calon kepala desa dapat memberikan bantuan pembiayaan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa, apabila dukungan biaya untuk pelaksanaan Pilkades yang dibebankan pada APBDes tidak mencukupi kebutuhan rencana anggaran biaya yang sudah diusulkan panitia kepada kepala desa.

Ayub mengatakan, di sisi lain, panitia dilarang oleh pemerintah daerah untuk menarik pungutan dari peserta Pilkades. “Sekarang ayo kita buka kamus bahasa: pungutan dan sumbangan. Yang dinamakan pungutan, apabila besarannya sudah ditentukan, waktunya ditentukan. Kalau sumbangan ya terserah (pihak yang hendak menyumbang),” katanya.

Namun di lapangan, panitia Pilkades mematok jumlah uang yang harus disetor oleh calon. Nominalnya beragam, disesuaikan dengan kebutuhan dana dan jumlah kandidat. Semakin banyak jumlah kandidat, maka jumlah uang yang disetorkan masing-masing calon semakin sedikit. Jumlah sumbangan yang dikenakan kepada calon bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut Ayub, jika memang panitia Pilkades dilarang memungut sejumlah uang dari calon Kades, pemerintah daerah seharusnya memberikan anggaran yang layak. “Sekarang ini Pemerintah Daerah memberi anggaran atau tidak? Karena beberapa hari lalu saya masih mendengar ada calon tidak bisa ikut proses pemilihan kepala desa karena terbebani sumbangan. Ini berpotensi dibawa ke jalur hukum,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh