JOMBANG, FaktualNew.co-Ada kejadian cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat umum saat digelarnya unjuk rasa puluhan aktivis LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), di Polres Jombang, Kamis (1/8/2019).
Pasalnya, usai digelarnya atraksi kesenian lokal kuda lumping pada acara unjuk rasa tersebut seorang seorang pelajar mengerang layaknya orang kesurupan
Aksi demo yang digelar di Jalan KH.Wahid Hasyim tepatnya di depan halaman Polres Jombang ini juga menampilkan atraksi kesenian lokal yakni kuda lumping.
Atraksi kuda lumping ini sempat menarik perhatian pengguna jalan dan warga. Namun, usai digelarnya atraksi kuda lumping tersebut seorang siswa SLTPN yang sedang berlatih baris berbaris tiba- tiba tidak sadarkan diri.
Pelajar ini mengerang layaknya orang kesurupan di depan ruang Entra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang (1/8/2019) siang.
Sontak kejadian itu membuat petugas kepolisian yang berjaga dan banyak orang di lokasi setempat menjadi panik. Bahkan beberapa teman dari siswa ini berlarian.
Beruntung, siswa tersebut bisa disadarkan oleh beberapa orang yang menggelar atraksi kuda lumping tersebu.
Saksi mata, Asnan Setiawan, warga Kelurahan Kaliwungu yang pada waktu itu sedang menonton atraksi kesenian kuda lumping menuturkan, usai pertunjukan kuda lumping ia melihat siswa sedang latihan baris berbaris tiba-tiba tak sadarkan diri mirip orang kesurupan.
Beruntung siswa yang tercatat sebagai siswa SMPN 1 tersebut dapat disadarkan beberapa orang dari anggota kesenian kuda lumping.
“Tadi dia latihan baris bersama temannya, tiba- tiba saja sudah tak sadarkan diri, lalu mengerang seperti orang kesurupan, jarinya sempat menggaruk tanah,” kata Wawan, jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa tersebut.
Diberitakan, puluhan aktivis dari LSM FRMJ, menggeruduk Mapolres Jombang, untuk berunjukrasa, Kamis (1/8/2019).
Penanggung jawab kegiatan, Joko Fattah Rochim, dalam orasinya menuntut kepada Kapolres AKBP Fadli Widyanto untuk mencopot beberapa oknum polisi dari jabatannya di Satuan Reskrim Polres Jombang.
Alasannya, karena sejumlah kasus dari pengaduan masyarakat dinilai tidak tuntas diselesaikan oleh mereka.
Kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus itu, diantaranya dalam menangani kasus penggelapan sertifikat tanah dan kasus penahanan terhadap seorang warga yang dinilai tidak prosedural.