FaktualNews.co

Mempekerjakan Terapis di Bawah Umur, Residivis Penyedia Pijat Plus-Plus di Kediri Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1815 kali Penulis:
Mempekerjakan Terapis di Bawah Umur, Residivis Penyedia Pijat Plus-Plus di Kediri Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Muhamad Ubaidillah
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Syaiful Fathon merilis tersangka dan sejumlah barang bukti, Jumat (2/8/2019)

KEDIRI, FaktualNews.co – Liyan Pratama Putra (32 tahun) residivis penyedia jasa pijat plus-plus di Kediri kembali ditangkap polisi setelah katahuan menyediakan lokasi pijat dan terapis di bawah umur.

Warga Perumahan Wilis Indah Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri itu sebelumnya pernah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Syaiful Fathon mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktek prostitusi di Cafe ‘n Spa D’Glamor, Desa Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

“Dari hasil laporan masyarakat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktek tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 pukul 15.30 Wib. Saat penggerebekan, didapati seorang terapis di bawah umur dengan inisial SB (17) sedang melakukan aktifitas seks dengan dua pelanggan pria di dalam kamar VIP,” tegas Roni, Jumat (2/8/2019).

Saat penggerebekan petugas juga mengamankan terapis berinisial RF (16) sedang berada di tempat tersebut.

Atas perbuatanya itu Liyan Pratama Putra disangka melanggar Pasal 88 JO pasal 761 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 506 KUHP atau pasal 296 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 200 juta.

Data yang dirilis kepolisian, dari penggerebekan itu barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu lembar sprei warna coklat, empat bungkus tisu basah, dua buah kondom merk fiesta, satu mangkok krim pijat, sebuah buku catatan keuangan, tiga lembar sertifikat terapis, satu lembar SOP D-Glamour, sebuah HP, uang tunai Rp. 984 ribu. Sementara barang bukti yang diamankan dari para terapis, satu rok mini warna merah, tiga buah kondom merk sutra, satu bungkus tisu basah, dan satu botol sabun cair.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh