FaktualNews.co

Unisla Lamongan Dipercaya Kemendikbud Jadi Penyelenggara Diklat Kepala Sekolah

Pendidikan     Dibaca : 1170 kali Penulis:
Unisla Lamongan Dipercaya Kemendikbud Jadi Penyelenggara Diklat Kepala Sekolah
FaktualNews.co/faisol
Rektopr Unisla Bambang menunjukkan piagam kerjasama Unisla dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menunjuk Universitas Islam Lamongan (Unisla) menjadi salah satu perguruan tinggi swasta penyelenggara Pendidikan dan Latihan (Diklat) kepala sekolah dari 150 perguruan tinggi di Indonesia.

“Dari 363 perguruan tinggi swasta di Jawa Timur, hanya ada 26 perguruan tinggi yang dipercaya kemendikbud untuk menjadi penyelenggara diklat kepala sekolah ini,” kata Bambang Eko Muljono, Rektor Unisla, Jumat (02/08/2019).

Bambang menuturkan, Unisla terpilih sebagai salah satu penyelenggara Diklat kepala sekolah, memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh Kemendikbud.

Di antaranya adalah track record Unisla selama menjalankan proses pendidikan, akreditasi setiap prodi serta sarana prasarana.

“Kalau akreditasinya itu lebih dari 25 persennya C, maka kira-kira tidak akan ditunjuk. Dan Unisla 90 persen prodi akreditasinya B, kecuali prodi yang baru. Selain itu juga sarana prasarana. Jadi kemarin disurvei dan dinilai layak.

Kita punya asrama, kemudian tenpat pelatihan juga disurvei, minimal 5 kelas yang representatif standar Kemendikbud, dan juga sarana kesehatan. Alhamdulillah semuanya terpenuhi,” Jelasnya.

Diklat kepala sekolah yang diselenggarakan Unisla akan diikuti 583 kepala sekolah yang berasal dari Kabupaten Gresik. Kepala sekolah yang dinyatakan lulus diklat akan mendapatkan nomor unik kepala sekolah (NUKS), sebagai bukti kepala sekolah telah memiliki standar yang jelas.

“Pelaksanaan diklat akan dibagi dalam 3 gelombang. Setiap gelombang dilaksanakan selama 7 hari dengan jumlah 200 peserta yang dibagi menjadi 5 kelas, jadi masing-masing kelas 40  peserta,” ungkapnya.

Pembagian kelas tersebut sesuai dengan jumlah tentor atau pengajar yang akan ditugaskan dalam diklat kepala sekolah di Unisla.

“Tentornya ini sudah ditentukan oleh Kemendikbud, yaitu dosen Unisla yang sudah melalui proses Training of Trainer (TOT) oleh Kemendikbud,” terangnya.

Bambang menambahkan, Unisla juga diberikan kewenangan oleh Kemendikbud untuk menentukan lulus atau tidaknya peserta diklat. “Kita diberi tanggung jawab, kita berhak mengeluarkan penilaian lulus-tidaknya kepala sekolah,” pungkas Rektor Unisla. Bambang.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah