MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelaku tabrak lari di Mojokerto yang ditodong pistol oleh dua anggota polisi belum bersedia diinterogasi pihak kepolisian. Pelaku menunda pemeriksaan dengan alasan sakit.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan, hingga kini, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Wibowo (40), pelaku tabrak lari pengendara motor.
Hendry Wibowo sendiri ditangkap polisi setelah dipaksa keluar dari mobil di bawah todongan pistol, Sabtu (3/8/2019)
Menurut Boby, pria asal Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Mojokerto memilih menunda pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Pelakunya belum diperiksa dengan alasan sakit dan lain-lain,” ungkap Boby, Sabtu (3/8/2019).
Meski demikian, petugas tak akan menghentikan penyelidikan kasus ini. Hanya sebatas menunda pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan setelah pelaku menjalani perawatan.
POlisi membidik Hendry sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari. “Iya, harus tetap lanjut. Karena ini pidana murni,” tegasnya.
Hendry kabur setelah menabrak Mochammad Machin (72), pengendara motor di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu dia mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih nopol S 1479 QJ. Sedangkan korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ.
Pelaku sempat dipukuli warga saat berhasil ditangkap di Krembung Dumpul, Mojosari, Mojokerto. Sehingga terdapat sejumlah luka di wajahnya.
Hendry yang kabur usai menabrak Machin, berhasil dihentikan warga bersama dua anggota Satlantas Polres Mojokerto.
Kedua polisi terpaksa menodongkan pistol ke arah pelaku yang menolak keluar dari mobilnya. Petugas sempat mengira Hendry adalah pelaku kriminal.
Akibat tabrak lari yang dilakukan Hendry, korban patah kaki dan gegar otak ringan. Kini korban dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto.