SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga menggelapkan mobil rental, Mahmudi (33), warga Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Dalam laporan ke polisi, disebut mobil Daihatsu Xenia bernopol P 1743 DH milik korban Suhardi (47), warga perumahan Panorama Indah, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo tidak dikembalikan Mahmudi kepada korban. Padahal sudah mendekati dua tahun.
Diperoleh keterangan, dugaan penggelapan mobil milik korban Suhardi itu, berawal saat terlapor menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban pada 17 September 2017 lalu.
Saat itu, terlapor berjanji mengembalikan mobil berwarna putih tersebut setelah kepentingannya selesai.
Namun hingga hampir dua tahun, terlapor tidak mengembalikan mobil rental milik korban. Bahkan, mobil Daihatsu milik korban itu diduga digadaikan atau dipindah tangankan kepada orang lain.
“Diduga mobil Daihatsu Xenia milik saya digadaikan kepada orang lain, sehingga saya melaporkan kasus penggelapan mobil ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Suhardi, Sabtu (3/8/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan tentang penggelapan mobil rental milik korban Suhardi, dengan terlapor Mahmudi.
“Untuk mendalami kasus penggelapan mobil tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk diminta keterangannya. Jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP,”kata Iptu Nanang Priyambodo.