LUMAJANG, FaktualNews.co – Satuan Rerserse Narkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, menyita dua jenis pil koplo yang jumlahnya mencapai lebih dari 3.500 butir. Dua jenis pil haram yang dimaksud tersebut yakni pil dengan logo DMP (dextro) dan satu jenis lainya berlogo Y (T-rex), Minggu (4/8/2019).
Ribuan butir obat berbahaya ini diperoleh dari sebelas pengedar narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu satu bulan, yakni Selama Bulan Juli 2019. Ironisnya, salah satu diantara belasan tersangka ini masih berusia dibawah umur dan tercatat sebagai pelajar salah satu Sekolah SMA sederajat di Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, pelajar yang mengedarkan pil koplo tersebut ditangkap saat jam pelajaran sekolah berlangsung di dalam ruang kelas Sekolahnya.
“Yang mana pelaku mengedarkan barang haram tersebut di dalam ruang kelas. Ini menandakan betapa rusaknya moral generasi penerus karena adanya pil koplo tersebut,” kata Arsal.
Arsal merinci, ribuan butir pil koplo tersebut terdiri dari 1.282 butir pil Koplo logo DMP (dextro) dan 2.359 pil logo Y (T-rex). Selain pengedar pil koplo, Polisi juga menangkap tiga orang pengguna sabu. Dari tiga pelaku, disita barang bukti berupa 1,47 gram sabu.
Arsal menegaskan, pihaknya akan memerangi peredaran gelap narkoba di Lumajang. Dia juga memastikan tak akan menurunkan tensi perang terhadap perusak generasi bangsa ini.
“Tim Cobra memang telah menangkap empat belas pelaku pengedaran narkoba di wilayah Lumajang. Namun demikian hal tersebut tak menurunkan sama sekali tensi saya agar membersihkan perusak masa depan generasi bangsa ini hingga benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Lumajang,” pungkasnya.