FaktualNews.co

Sempat Jadi DPO Polres Situbondo, Pasutri Tersangka Human Trafficking Ditangkap di Blitar

Kriminal     Dibaca : 1312 kali Penulis:
Sempat Jadi DPO Polres Situbondo, Pasutri Tersangka Human Trafficking Ditangkap di Blitar
FaktualNews.co/fatur
Pasutri tersangka human trafficking, saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SM (49) dan SB (50), tersangka kasus human trafficking (perdagangan manusia) terhadap 12 gadis asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Situbondo, Minggu (4/8/2019).

Sebanyak 12 gadis asal Kabupaten Bandung tersebut diketahui dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Kota Situbondo.

Pasutri asal Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah salah seorang keponakan tersangka SB, yakni YS asal  Kelurahan Semen, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Untuk pengembangan kasus human trafficking khususnya terhadap anak di bawah umur, pasutri SM dan SB  sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo. Usai ditangkap, keduanya  digelandang dan langsung ditahan di sel Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini berawal dari informasi keduanya bersembunyi di rumah kerabatnya di Kota Blitar, sehingga tim Resmob Polres Situbondo langsung melakukan koordinasi dengan petugas Resmob Polres Blitar.

“Berkat kerjasama tersebut, tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap kedua tersangka kasus human trafficking ini ditempat persembunyiannya di Blitar,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Menurutnya, untuk pengembangan kasus tindak pidana perdagangan manusia tersebut, kedua tersangka masih diminta keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

Diberitakan sebelumnya, setelah berhasil mengamankan 12 gadis umur asal Kabupaten Bandung, yang dipekerjakan sebagai PSK di eks lokalisasi GS Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, petugas menetapkan tiga orang tersangka, yakni NT, SM dan SB.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh