FaktualNews.co

Terlibat Kasus Motor Bodong dan Narkoba, Seorang Pemuda Lumajang Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1038 kali Penulis:
Terlibat Kasus Motor Bodong dan Narkoba, Seorang Pemuda Lumajang Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Abdul Rohman Malana alias Lana (18), warga Desa Tukum Kecamatan, Tekung, yang ditangkap Tim Cobra.

LUMAJANG, FaktualNews.co – Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang menggunakan sepeda motor bodong. Bahkan, belakangan diketahui pelaku juga diduga merupakan salah satu jaringan peredaran narkoba jenis pil dobel L di Lumajang,  Minggu (4/8/2019).

Pemuda tersebut adalah Abdul Rohman Malana alias Lana (18), warga Desa Tukum Kecamatan, Tekung ini, ditangkap Tim Cobra saat berpatroli di wilayah utara Lumajang. Pelaku dibekuk karena kedapatan membawa sepeda motor bodong yang terindikasi pernah digunakan untuk aksi kejahatan.

Sementara, praktik peredaran gelap narkoba yang diduga melibatkan pelaku ini terungkap saat anggota Satuan Resnarkoba Polres setempat menangkap seorang pengedar pil koplo bernama Devi Kurniawan (24) warga Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Pemuda yang diringkus di area pertokoan Plaza setempat beberapa waktu lalu ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lana. Dari tangannya, polisi mendapatkan sejumlah pil doble yang disimpan dalam sebuah plastik klip bening.

“Ternyata setelah ditelusuri pelaku mendapatkan barang tersebut dari Lana, yang sebelumnya telah kami amankan karena kepemilikan kendaraan bodong, “terang Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Arsal menjelaskan, penangkapan terhadap Lana bermula saat Tim Cobra melakukan patroli berpakaian preman menggunakan trail, beberapa waktu lalu. Saat itulah polisi melihat Lana menggunakan sepeda motor Ninja 250 berwarna merah. Petugas kemudian mengejar dan menghentikan pemotor Ninja tersebut, sebab kendaraan yang dibawa pelaku tersebut terindikasi pernah digunakan untuk aksi kejahatan.

Dan benar saja, setelah diminta petugas menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, Lana pun tak bisa menunjukan. Sehingga dia dibawa ke Mapolres Lumajang.

“Saya masih akan pastikan, apakah saat melakukan kejahatan dia yang menggunakan motor ninja tersebut atau orang lain, “tandas Arsal.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengungkapkan, sepeda motor yang dibawa pelaku tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan. Indikasi tersebut, lanjut Katim Cobra ini, dilihat dari perbedaan harga yang sangat mencolok dan rasional dari harga pada umumnya.

“Pelaku Lana mengaku membeli Ninja 250 cc dari media social Facebook seharga Rp 23 juta. Padahal saya tau harga baru dari kendaraan ini masih diatas Rp  60 juta. Sudah pasti kendaraan ini adalah hasil tindak kriminal, melihat perbedaan yang sangat mencolok dari harga motor tersebut, “pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin