LAMONGAN, FaktualNews.co – Berkaitan peringatan HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-74, sebanyak 374 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lamongan, mendapatkan remisi.
Dari sejumlah itu, sebanyak 10 napi bisa langsung menghirup udara kebebasan saat HUT Hari Kemerdekaan atau 17 Agustus mendatang.
Kasubsi Registrasi dan Binkemasy, Lapas II B Lamongan, Indris Pausi, mengaku Lapas Lamongan kini dihuni 475 orang napi. Dari jumlah itu, sebanyak 374 warga diajukan untuk mendapatkan remisi.
“Kami usulkan 374 orang. Yang disetujui, 364 orang mendapat remisi potongan tahanan dan 10 orang langsung pulang (di HUT Kemerdekaan,” kata Indris, Senin (05/08/2019).
Indris merinci dari 364 warga binaan yang mendapatkan remisi potongan tersebut, potongan pidananya antara 1 bulan sampai 6 bulan.
Sebanyak 77 orang napi yang menjalani hukuman belum sampai satu tahun, 105 orang napi yang menjalani hukuman tahun pertama atau satu tahun lebih.
Kemudian 108 orang napi yang mendapatkan remisi kedua, 59 orang napi yang mendapat remisi ketiga, 14 orang napi yang mendapat remisi keempat dan 1 orang napi mendapat remisi di tahun kelima.
“Kemungkinan remisi turun setelah hari raya Idul Adha besok,” jelas Kasubsi Registrasi dan Binkemasy Lapas II B Lamongan, Indris.
Indris menambahkan, selama ini remisi yang kami ajukan seratus persen disetujui kecuali warga binaan saat proses perjalan pengajuan membuat pelanggaran.
“Kami akan mencabut pengajuan remisi apabila warga binaan melakukan pelanggaran, seperti membawa HP, berkelahi dan menggunakan obat obatan terlarang,” pungkas Indris.