SITUBONDO,FaktualNews.co-Seorang pria inisial DN (30), warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, yang mengaku wartawan media online lokal S-One, melaporkan Sawar, warga Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, ke POlres Situbondo, Senin (5/8/2019)
Dalam laporannya, DN menuduh Sawar melakukan pencemaran nama baik. Alasannya, Sawar, selaku ketua RT di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, memberikan pernyataan jika DN melakukan pemerasan dan meminta jatah minuman keras (miras) jenis bir.
Pernyataan Sawar selaku ketua RT 30 RW 11 di eks lokalisasi GS Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo tersebut disampaikan kepada wartawan koran harian Memo Timur (Motim) dan wartawan media online FaktualNews.co.
Mengetahui pemberitaan tentang pemerasan di koran Motim dan media online FaktualNews.co, DN melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Situbondo.
Karena dalam pernyataannya, Sawar menyebut DN telah melakukan pemerasan dan meminta jatah miras jenis bir.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik, dengan terlapor Sawar ketua RT 30 RW 11 Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.
“Untuk mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Nanang Priyambodo.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial DN, yang mengaku sebagai wartawan media online lokal S-One, diduga memeras Sawar, ketua RT di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, dengan nominal Rp 1 juta.
Selain melakukan pemerasan uang Rp 1 juta, DN juga disebut-sebut sering minta traktir minuman keras jenis bir kepada Sawar, saat berkunjung ke GS bersama-sama teman-temannya.