SURABAYA, FaktualNews – Tim Satgas Anti Narkoba Polda Jatim, terus membongkar jaringan sindikat narkoba yang bercokol di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Hasilnya, satu kilogram sabu kembali ditemukan.
Sokobanah, merupakan satu wilayah yang dikenal sebagai sarang peredaran narkoba jaringan internasional di Jawa Timur. Di Sokobanah ini, ada kaitannya dengan jaringan Myanmar dan Malaysia.
“Wilayah Jawa Timur, salah satu yang menjadi prioritas (pemberantasan Narkoba) kita adalah Kecamatan Sokobanah, Madura. Kabupaten Sampang,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (5/8/2017).
Pengungkapan ini merupakan yang kedua kalinya. Hasil pengembangan kasus dari lima orang tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram serta 99 butir pil ekstasi.
Meski dikendalikan oleh sindikat yang sama. Namun cara penyelundupan sabu pada kasus kedua, berbeda. Disampaikan Barung, jika pengiriman pertama dengan cara memasukkan sabu kedalam galon cat. Kali ini, pelaku menyembunyikan sabu kedalam kemasan perekat lem wallpaper.
“Kalau yang awal kemarin dimasukkan ke dalam cat, yang kita ungkap di Jakarta dan di Pontianak itu dimasukkan ke dalam cat. Nah, sekarang dimasukkan kedalam perekat daripada wallpaper atau kaca ini,” jelas Barung.
Didalam kemasan itu, polisi menemukan 13 bungkus sabu dengan berat total 1084,25 gram. Atau setara dengan satu kilogram sabu.
Kendati demikian, polisi mengaku belum berhasil mendapati siapa pemilik barang haram tersebut. Sebab, penerima dan alamat tujuan pengiriman tidak jelas.
“Penerima daripada barang ini tidak jelas, dan alamat juga tidak jelas. Nomor telepon bahkan, yang tertera di alamat pengirim penerima di Sokobanah ini tidak aktif pada saat sampai di sana,” lanjutnya.
Sementara, perusahaan jasa pengiriman paket juga tidak terbukti terlibat dalam sindikat ini. Sehingga polisi hanya mengenakan status sebagai saksi.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur. Pihaknya berhasil menyita 50 kilogram sabu-sabu dan 99 butir pil ekstasi.
Puluhan kilogram barang terlarang itu merupakan barang kiriman dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur udara, darat, dan laut.
Lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Yakni SH, JH, S, N dan NAH. Bahkan, tiga anggota Polres Sampang yang diduga terlibat dalam jaringan ini juga turut diamankan. Mereka diantaranya, Aipda S, Brigadir ES dan Brigadir WA.
“Sementara dalam penanganan Propam Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan mengandung positif kita nyatakan mengandung amfetamin,” tutup Barung.