Hukum

Mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan, Resmi Tersangka

PASURUAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi berjamaah di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Saat ini kasusnya meningkat menjadi penyidikan setelah proses penyelidikan rampung.

Kejari juga menetapkan Lilik, mantan Kabid Olahraga yang kini bertugas di Bakesbangpol secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Senin (29/7/2019) lalu. Demikian ini setelah Kejari pada Jum’at (2/8/2019), memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui adanya dugaan penyelewengan anggaran APBD itu.

Untuk melengkapi penyidikan, tersangka Lilik, Senin (5/8/2019) siang, menjalani pemeriksaan secara maraton. Dengan didampingi seorang pengacara, tersangka datangi kantor Kejari pada pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, Lilik secara tegas tak mau sendirian menanggung beban. Disinyalir tersangka juga menyeret sejumlah nama lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syahputra, mengatakan, setelah dilakukan periksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Lilik mulai berani membuka fakta yang terjadi di Dispora.

“Inti dari yang dikatakan tersangka Lilik, ada peran Kadispora dalam dugaan korupsi yang menjeratnya, “papar Denny, pada wartawan.

Sementara selama proses pemeriksaan, tersangka Lilik yang ditemui para awak media, selalu bungkam. Bahkan ia lebih memilih sembunyi dibalik badan pengacaranya.

“Karena ia masih mau lanjut untuk jalani pemeriksaan, jadinya ya lama. Kami sudah tawarkan, mau lanjut besok atau terus. Dia jawabnya siap diperiksa terus,” tambah Denny.

Dengan kesiapan diperiksa hingga selesai ini, Lilik masih di ruang pemeriksaan. Hingga jelang malam, Lilik juga belum keluar dari ruang pemeriksaan. Namun dari pantauan, tersangka tidak ditahan, meski sempat beredar kabar, bahwa tersangka akan ditahan agar tak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Sekedar diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan, sejak akhir tahun 2018 hingga akhir Januari 2019 telah melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kebocoran uang negara di Dispora Kabupaten Pasuruan. Dimana anggaran kegiatan tahun 2017 telah dipergunakan sekitar Rp. 918.827.000. Terkait kasus ini, disinyalir tersangka lainnya bisa terseret.