Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Mojokerto Terancam 5 Tahun Pidana Penjara

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terduga pelaku tabrak lari yang ditodong pistol dua polisi Mojokerto terancam hukuman 5 tahun penjara. Ini jika korbannya dinyatakan luka berat.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan, Hendry Wibowo (40) pelaku tabrak lari akan dijerat dengan Pasal 310 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sementara pasal 310 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Mas,” ungkap Boby, Senin (05/0/08/19).

Menurutnya, terdapat 2 alternatif hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku tabrak lari yang kemarin di hentikan oleh dua petugas.

Jika korban tabrak lari mengalami luka ringan, pasal akan dikenakan adalah pasal 310 ayat (2). Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Namun jika luka berat, maka pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sejauh ini, petugas masih menunggu hasil observasi dokter terhadap korban. Apakah korban tergolong mengalami luka berat atau ringan.

Jika dokter menyatakan korban mengalami luka berat, maka pihaknya akan menahan Hendry.

“Kalau korban luka berat otomatis pelaku harus ditahan. Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara,” terangnya.

Hingga kemarin, pelaku kasus tabrak lari ini belum bisa diperiksa lantaran sedang dirawat di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto.

Hendry mengeluh sakit usai dipukuli warga yang geram kepada dirinya.

Pemeriksaan terhadap Hendry tergantung pada keterangan dokter yang kini merawatnya.

Menurut Bobby, pemeriksaan baru bisa dilakukan jika pelaku dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

“InsaAlloh hari ini kami baru bisa menyimpulkan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) atau (3),” kata Boby saat dihubungi.

Dalam kejadian itu, Hendry Wibowo pengendara mobil Toyota Fortuner putih nopol S 1479 QJ warga asal jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Sampai di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto, Sabtu (3/8) sekitar pukul 06.30 WIB, Hendry menabrak Mochammad Machin (72) pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ.

Akibat nya, korban yang Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu patah kaki dan gegar otak ringan. Kini Machin dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Sedangkan Hendry saat itu langsung tancap gas.

Hendry akhirnya dihentikan paksa oleh polisi, kemudian ditodong pistol karena menolak keluar dari mobil.