FaktualNews.co

Pungli Pengurusan Sertifikat, Kades Kedungpandan Sidoarjo Segera Diadili

Hukum     Dibaca : 1269 kali Penulis:
Pungli Pengurusan Sertifikat, Kades Kedungpandan Sidoarjo Segera Diadili
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) yang menjerat Kades Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Nur Aini ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Plh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Wahyu Wasono ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut. “Sudah kami limpahkan,” ucapnya kepada FaktualNews.co, Senin (5/8/2019).

Kini, lanjut dia, pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. “Jadwal sidang pertama masih belum tahu. Cuma perkara sudah diregister sama pengadilan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Kades Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Nur Aini dijebloskan penuntut umum ke Lapas Delta Sidoarjo pada 24 Juli 2019 lalu setelah menerima pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasus itu berawal dari Kartini (49), korban dugaan pungli untuk mensertifikatkan tambak miliknya seluas 10 hektar melalui Kades Nur Aini pada 2018 silam.

Saat mengajukan untuk pengurusan sertifikat yang dibeli dari warga Kabupaten Pasuruan pada 2015 silam. Korban yang merupakan warga Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon itu diminta oleh Kades Nur Aini uang sebesar Rp 5 juta.

Korban pun akhirnya memberi uang tersebut karena korban membutuhkan sertifikat agar cepat selesai. Selain itu, kades juga meminta uang senilai Rp 30 juta dengan alasan untuk mengurus proses peta bidang.

Bahkan, Kades juga menunjuk Ajib, yang diklaim sebagai orang ATR BPN Sidoarjo untuk mengukur tanah yang dibeli korban pada 2016 silam itu.

Setelah sekitar 5 bulan korban akhirnya menagih ke Kades, namun proses sertifikat tersebut tak kunjung selesai. Anehnya lagi, tanah seluas 1,5 hektar dari 10 hektar milik korban justru di klaim milik Kasum yang beli dari Kades Kedungpandan Nur Aini.

Persoalan itu membuat korban geram dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo hingga kasus dugaan pungli tersebut ditindak lanjuti dan menetapkan Nur Aini sebagai tersangka.

Namun, selama proses penyidikan, Nur Aini tidak ditahan. Bahkan, lolos dari proses peliputan awak media karena tidak pernah di rillis oleh pihak Polresta Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin