FaktualNews.co

Residivis Curanmor Asal Malang, Ditembak Polisi di Pasuruan

Peristiwa     Dibaca : 1226 kali Penulis:
Residivis Curanmor Asal Malang, Ditembak Polisi di Pasuruan
FaktualNews.co/Aziz/
Residivis curanmor asal Malang yang ditangkap setelah mencuri motor korbannya.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang residivis pembegal ojek online dan ojek konvensional yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, Minggu (4/8/2019) malam.

Tersangka Tumyati (47), asal Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Penangkapan tersangka spesialis begal motor ojek ini, setelah polisi melakukan pengembangan kasus atas dasar laporan korbannya dan tersangka alami kecelakaan.

“Tersangka kami tangkap karena berusaha kabur, ia menggunakan motor hasil begal,” ungkap Waka Polres Pasuruan, Kompol Supriyono, saat press release di Mapolres, Senin (5/8/2019).

Dari pendalaman kasus, pelaku membegal Sutopo (66), asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan, juga tukang ojek konvensional. Setelah berhasil membegal dan menbawa kabur motor korbannya. Tersangka Tumyati mengalami kecelakaan.

“Setelah diselidiki, ternyata ia sehabis membegal korban Sutopo. Tersangka ini ternyata merupakan residivis dua kali,” ujarnya.

Tersangka tercatat dua kali melakukan aksi curanmor dan penggelapan di wilayah Malang. Tumyati tak kapok meski dua kali mendekam di Lapas Malang.

Tersangka ini terus beraksi mencari korban, meski ia baru bebas bersyarat dari Lapas Lowokwaru, Malang pada bulan Juni lalu setelah mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2019.

Sebelumnya, Tumyati juga membegal korban Agus (26), seorang driver ojek online asal Kota Pasuruan pada Minggu (21/7/2019) lalu. Korban yang berniat menolong justru terperdaya oleh pelaku. Di depan Lapas Kota Pasuruan, pelaku mengaku uangnya ludes karena habis kecopetan. Karena merasa kasihan, korban minta diantar ke kawasan Tutur.

Dalam perjalanan, korban tak merasa kalau akan jadi sasaran oleh tersangka untuk dibegal.”Saya hanya kasihan saja dan niatnya mau menolongnya, maka aplikasi saya offlinekan. Soalnya pelaku ini ngakunya kecopetan. Setelah saya antar sampai ke Tutur, saya malah dibegal. Saya diancam pakai pisau dan diturunkan di tengah jalan,” aku Agus.

Dirinya mengaku tidak bisa melawan karena ditodong dengan celurit dan pedang. Motor Honda Beat miliknya dan sebuah handphone terpaksa direlakan diambil pelaku Tumyati.

Namun hingga saat ini, motor korban belum ditemukan, lantaran dijual oleh tersangka kepada salah satu penadah yang saat ini keberadaannya telah diendus polisi.

Dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tempuran.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,”tambah Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin