FaktualNews.co

Fenomena Komunitas Relawan Pemandu Ambulans, Ini Kata Kasatlantas Polres Jombang

Hukum     Dibaca : 1411 kali Penulis:
Fenomena Komunitas Relawan Pemandu Ambulans, Ini Kata Kasatlantas Polres Jombang
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co-Banyak yang belum mengetahui, atau pura-pura tidak tahu, ada kendaraan atau mobil yang harus diprioritaskan.

Kerap terjadi mobil ambulans yang berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang ini terjebak macet atau tidak bisa bergerak karena terhalang kendaraan lain.

Fenomena ini pun memicu munculnya komunitas relawan pemandu mobil ambulans, membantu kelancaran rute para sopir ambulans.

Meski komunitas relawan ini memiliki tujuan baik, membantu memandu mobil ambulans sampai rumah sakit dan tanpa meminta imbalan, namun pihak kepolisian mengingatkan para relawan mentaati aturan lalulinats.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana mengimbau para relawan tetap memegang komitmen, tidak menabrak aturan.

“Mereka sudah komitmen tidak mengawal tetapi mendampingi ambulans yang berjalan. ambulans tetap berada di depan, karena ambulans yang diberi prioritas jalan,” kata AKP Inggal, SElasa (6/8/2019).

Ketua LSM Transportation and Transparency Community (TC) Jawa Timur, Joko Fattah Rochim mengatakan aktivitas komunitas relawan pemandu mobil ambulans ini merupakan perbuatan mulia.

Namun di sisi lain aktivitas relawan tersebut menabrak aturan yang ada.

“Tetap saja motor pengawal ambulans ini melanggar aturan dan justru dapat membahayakan pengendara lainnya, pengawalan itu hanya boleh dilakukan kepolisian,” kata Fattah.

Intinya, sambung Fattah, tidak ada aturan pengawalan yang mengakomodasi bisa dilakukan komunitas. “Dan itu bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar aturan prioritas,” tutur Joko Fattah.

Tidak hanya itu, Joko Fattah mempersoalkan kelengkapan kendaraan bermotor yang dipakai para relawan saat memandu mobil ambulans di jalan.

“Yang berwenang menggunakan sirine atau tanda-tanda lain guna pengawalan adalah kepolisian. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Kalau kelengkapan kendaraan yang dipakai oleh kepolisian ini digunakan oleh relawan untuk mengawal mobil ambulans, sambubng Fattah, itu dilarang dan polisi bisa menindak dengan sanksi tilang (bukti pelanggaran).

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 2, mobil ambulan bisa memakai pengawalan dari petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Di jalan raya ada yang memiliki hak utama untuk diprioritaskan. Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan memiliki hak utama.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selanjutnya keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, yaitu, konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah