FaktualNews.co

Pengadilan Eksekusi Bangunan dan Tanah Bekas Pabrik Keramik di Sidoarjo 

Hukum     Dibaca : 1079 kali Penulis:
Pengadilan Eksekusi Bangunan dan Tanah Bekas Pabrik Keramik di Sidoarjo 
FaktualNews.co/Nanang Ikhwan
Juru sita PN Sidoarjo ketika melakukan eksekusi tanah dan bangunan bekas pabrik keramik.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bangunan dan tanah bekas pabrik keramik yang terletak di Jalan Raya Kemiri, Kecamatan Sidoarjo dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (6/8/2019).

Pantauan lokasi, proses eksekusi bangunan rumah dan tanah seluas 307 meter persegi itu berjalan dengan lancar. Pihak termohon Dandi, yang sebelumnya pemilik tanah tersebut tidak melakukan perlawanan.

Bahkan termohon juga tidak hadir ketika proses eksekusi dilakukan. “Sudah kami panggil secara patut namun tidak hadir,” ucap Panitera Muda Perdata PN Sidoarjo Mumun Mulyana, ketika didampingi juru sita Sambodo, usai melakukan eksekusi.

Pihaknya pun akhirnya melakukan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Kelas 1A Khusus Sidoarjo, Yapi, Nomor : 03/Eks.RL/2019/PN.Sda atas permohonan pemohon Arif Wahyudi, sebagai pemenang lelang atas bangunan dan lahan tersebut.

Arif Wahyudi, pemohon eksekusi mengaku pihaknya terpaksa melalui jalur hukum untuk eksekusi tanah dan bangunan tersebut. Sebab, sambung dia, dirinya sudah meminta secara baik-baik kepada termohon namun tidak diberikan.

“Pihak kelurahan setempat juga sudah dua kami memediasi kami namun tidak ada titik temu,” ucapnya. Ketika mediasi, lanjut dia, pihaknya membawa bukti pemenang lelang dari BRI Cabang Diponegoro pada 2018 lalu, terkait objek bangunan dan lahan itu.

“Termohon tetap menolak menyerahkan secara baik-baik, bahkan, mau upaya hukum. Tapi upaya termohon itu tidak ada sampai sekarang. Akhirnya saya mengajukan eksekusi ke pengadilan,” pungkas pria 53 tahun itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh