FaktualNews.co

Satpam ini Colong Uang Rp 18 Juta di Pabrik Tempat Kerjanya

Peristiwa     Dibaca : 1286 kali Penulis:
Satpam ini Colong Uang Rp 18 Juta di Pabrik Tempat Kerjanya
FaktualNews.co/Alfan Imroni
Kapolsek Waru Kompol Saibani saat memeriksa tersangka Dwi Reza

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dwi Reza (32), seorang satpam di PT Kerta Rajasa, Kecamatan Waru, Sidoarjo berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Waru. Dia disangka mencuri uang senilai Rp 18 juta di brankas yang disimpan di loker perusahaan tempat dia bekerja.

Penangkapan tersangka asal Kecamatan Sedati itu bermula dari laporan pihak perusahaan usai mendapat laporan dari seorang cleaning service perusahaan bahwa uang di dalam berangkas raib.

“Yang pertama kali mengetahui bahwa uang di dalam berankas hilang itu seorang cleaning service, sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kapolsek Waru Kompol Saibani, Selasa (6/8/2019).

Usai mendapat laporan itu, petugas kepolisian langsung ke lokasi dan menggelar olah TKP. Setelah mencari keterangan beberapa saksi, petugas mendapat informasi bahwa saat itu tidak ada pekerja melainkan hanya ada empat orang satpam, polisi kemudian memanggil empat orang tersebut.

“Mereka berempat kita panggil. Tapi tersangka ini datang paling telat. Dari situ kecurigaan kami muncul dan setelah kita lakukan penyelidikan mendalam, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Kepada penyidik, tersangka yang sudah 5 tahun menjadi satpam mengaku bahwa malam itu, dia bersama tiga temannya melakukan penjagaan di pabrik pembuatan karung plastik tersebut.

Pengakuan yang diperoleh polisi dari tersangka, ketika itu tersangka melakukan pengecekan di dalam kantor seorang diri. Melihat loker dan pintunya dalam keadaan terbuka. “Dilihatlah oleh tersangka dan mendapati brankas yang juga dalam keadaan terbuka,” terang Saibani.

Setelah melihat uang di dalam brankas tersebut, niat pelaku muncul sehingga diambillah uang tersebut. “Pelaku membuka brankas dan melihat ada uang totalnya ada Rp 18 juta. Uang itu diambil semua,” katanya.

Uang belasan juta tersebut oleh duda satu anak itu dibelikan sebuah handphone senilai Rp 3 juta dan untuk membayar hutang senilai Rp 1 juta. “Sisa uangnya kami amankan untuk barang bukti. Tersangka kami jerat dengan pasal 362,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh