FaktualNews.co

Wabup Situbondo Patok Target Jalan Tol Probowangi Rampung 2021

Ekonomi     Dibaca : 2295 kali Penulis:
Wabup Situbondo Patok Target Jalan Tol Probowangi Rampung 2021
FaktualNews.co/fatur
Wabup Yoyok Mulyadi, saat memimpin rapat konsultasi publik.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Pembangunan Trase Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) memasuki tahapan inventarisasi lahan yang akan dibebaskan pada pembangunan tol tersebut.

Berkaitan itu Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi mematok target, pembangunan jalan tol Probowangi rampung pada 2021 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wabup Yoyok Mulyadi, usai memimpin rapat kosultasi publik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jalan tol Probowangi Sesi II Agus Dwinarno.

Hadir dalam rapat yang dilaksanakan di DPUPR Kabupaten Situbondo itu kepala DPUPR Kabupaten Gatot Siswoyo, dan 14 camat di Kabupaten Situbondo,

“Karena memasuki tahapan konsultasi publik. Insya Allah konsultasi publik kita lakukan pada 26 Agustus 2019, dan kami menargetkan pembangunan jalan tol rampung pada 2021 mendatang,” kata Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, Selasa (6/8/2019).

Yoyok Mulyadi mengatakan, sesuai kesepakatan 14 Camat di Kabupaten Situbondo yang hadir, konsultasi publik dilakukan pada 26 Agustus 2019.

Dalam konsultasi publik ini, akan diumumkan nama-nama warga pemilik lahan serta luasan lahannya yang dilewati jalan Tol Probowangi.

“Kita umumkan nama dan alamat pemilik lahan serta luasan lahan. Kita memberitahu mereka secara langsung, sekaligus negosiasi harga, karena tol Probowangi ini melewati 46 desa tersebar pada 14 kecamatan di Kabupaten Situbondo,” ujar Wabup Yoyok Mulyadi.

Setelah konsultasi publik, pembangunan tol akan memasuki tahapan penentuan lokasi (penlok). Begitu penlok selesai, pembebasan lahan mulai dilakukan.

“Ppada 2021 mendatang, pembangunan jalan tol Probowangi ditragetkan sudah rampung,” pungkas Yoyok Mulyadi.

Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Tol Probowangi Seksi II, Agus Dwinarno mengatakan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pembebasan lahan akan dilakukan secara terbuka dan fair.

“Merujuk pada UU No 2 tahun 2012 bersama Kepresnya tentang pengadaan tanah, pembebasan lahan harus dilakukan secara terbuka, termasuk harga lahannya,”kata Agus Dwinarno.

Namun Agus Dwinarno mengaku tidak bisa merinci harga lahan milik warga. Hanya saja ia memastikan warga pemilik lahan akan mendapat ganti untung bukan rugi.

“Soal harga bukan kewenangan kami, tetapi bisa dipastikan warga akan mendapatkan ganti untung,” pungkas Agus Dwinarno.

Diberitakan sebelumnya, 46 desa yang tersebar di 14 kecamatan, terkena pembebasan lahan Tol Probowangi. Total luasan lahan yang akan dibebaskan mencapai 1071 hektare atau 10 juta meter persegi, sebagian besar berada di wilayah Perhutani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah