JAKARTA, FaktualNews.co – Terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Presiden Jokowi Widodo (Jokowi mengingatkan perintahnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar mencopot jajarannya yang tak bisa mengatasi Karhutla.
Merespons hal itu, Polri mengatakan selama ini pihaknya terus melakukan langkah pencegahan agar kebakaran lahan tak terjadi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tetap menggunakan pendekatan preventif yang sifatnya edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk merubah budaya masyarakat membakar kebun, ke perusahaan-perusahaan kebun untuk menjaga lahannya,
“Tindakan preventif dengan melaksanakan patroli terpadu di wilayah-wilayah rawan hot spot dan langkah terakhir adalah penegakan hukum,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (6/8/2019) malam.
Dikatakan Dedi, ada sebanyak 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Dari 26 tersangka tersebut, lanjut Dedi, ada sebanyak 13 tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk keperluan penuntutan.
“Jumlah laporan polisi ada 26. Jumlah tersangka 26 orang,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan arahan tegas terkait penanganan karhutla. Arahan tegas tersebut disampaikan Jokowi saat rapat koordinasi nasional pengendalian karhutla. Menko Polhukam Wiranto, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir dalam rapat tersebut.
Jokowi awalnya berbicara tentang aturan penanganan karhutla. Dia menegaskan aturan yang disampaikannya sejak 2015 masih berlaku.
“Dan aturan main kita tetap, masih sama. Saya ingatkan pangdam, danrem, kapolda, kapolres, aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
“Yang tidak bisa mengatasi dengan perintah yang sama, copot kalau tidak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.